Selasa, 18 September 2012

Buah Impor

Suswono: Kita Tak Bisa Larang Buah Impor Masuk ke Indonesia

Muhammad Taufiqqurahman - detikfinance
Selasa, 08/05/2012 13:21 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta - Pemerintah memang sudah menyiapkan pembatasan ruang masuk buah impor dengan penetapan pelabuhan tertentu. Di saat bersamaan arus buah impor yang masuk ke Indonesia terus melonjak signifikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor buah-buahan asal China per triwulan I-2012 senilai US$ 140,9 juta atau sekitar Rp 1,26 triliun. Bandingkan dengan triwulan I-2011, impor buah-buahan hanya mencapai US$ 115,6 juta (Rp 1,04 triliun) termasuk jeruk dan pir atau mengalami kenaikan 20%.

Menteri Pertanian Suswono menegaskan pemerintah tak bisa melarang sebuah produk termasuk buah impor tanpa alasan yang bisa diterima dalam perdagangan internasional. Pemerintah hanya bisa melakukan pengetatan pemasukan buah impor dengan alasan untuk memastikan buah impor yang masuk benar-benar aman.

"Pada dasarnya kita tidak melarang proudk buah masuk ke Indonesia, oleh karena itu yang kita lakukan melalui pintu masuk," kata Suswono di kantor Wapresm Jakarta, Selasa (8/5/2012)

Ia menambahkan ketentian pembatasan pintu masuk buah impor bertujuan agar melindungi petani dalam negeri. Nantinya pemerintah juga akan mengatur kapan buah-buah yang sejenis masuk ke dalam negeri.

"Tujuannya agar (petani) tidak tertekan karena masuknya buah-buah impor yang tentu merugikan petani," katanya.

Menurutnya soal buah impor yang mengatur importasinya adalah kementerian perdagangan. Pihaknya hanya memberikan dukungan terhadap informasi, agar buah impor yang masuk ke pasar dalam negeri tak mengganggu petani.

"Jadi silakan buah impor masuk, ini nanti yang mengatur kementerian perdagangan, tentang waktu dan volumenya. Kita di kementerian pertanian hanya memberikan back up data, di dalam negeri lagi kelebihan apa, kapan waktunya sehingga kalau ada impor kapan masuknya," katanya.

Sebelumnya pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

Kementerian pertanian telah mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 89 dan 90 tahun 2011 yang mengatur 3 Pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Udara Soekarno Hatta.

Selain itu dalam Permentan No. 15 dan 16 juga mengatur Pelabuhan Bebas yaitu Karimun Bintan dan Batam yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdaganagan bebas dan Pelabuhan Bebas dapat digunakan sebagai tempat pemasukkan untuk buah-buahan, sayuran segar dan umbi lapis.

Dengan demikian mulai tanggal 19 Juni 2012, hanya ada 47 jenis komoditas yang akan masuk ke 4 pelabuhan itu. Diantaranya merupakan yang berkaitan dengan dengan buah dan sayur 42 jenis, dan sisanya 5 jenis umbi lapis yaitu bawang merah, bawang bombay, bawang putih, bawang prei dan bawang daun dan komoditas tersebut tidak diperbolehkan masuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda