- Category: Kabar Wonosobo
- Published Date
- Written by HUMAS
- Hits: 2
Penyedia Jasa Haji maupun Umrah agar
lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen karena ada
hak-hak konsumen yang harus di penuhi sesuai yang telah ditentukannya
seperti jenis dan harga pesawat yang dijanjikan, tempat penginapan dan
segala fasilitas yang dijanjikan termasuk waktu pemberangkatan, hal
tersebut disampaikan oleh Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM,
dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Senin 24 September 2012.
Menurut Oman, apabila ada salah satu hal
yang sudah dijanjikan dalam etiket, brosur ataupun bentuk promosi
lainnya yang tidak dipenuhi, maka Biro Haji atau Umrah bisa dipidanakan
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Pasal 8 ayat (1) poin f bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak sesuai dengan janji
yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjulan barang dan/atau jasa tersebut. Penyedia jasa tersebut dapat di
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai pasal 62 ayat (1).
Sesuai dengan kesepakatan multilateral
yaitu General Agreement on Trade and Services (GATS) bahwa ada 12 (dua
belas) jenis jasa yang telah dinotifikasi ke WTO. Keduabelas jenis jasa
tersebut yaitu jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pendidikan, jasa
lingkungan, jasa keuangan, jasa sosial khusus kesehatan, jasa
pariwisata, jasa budaya-jasa rekreasi-jasa olahraga, jasa transportasi,
jasa distribusi, jasa bisnis dan jasa lainnya.
Biro Haji dan Umrah termasuk dalam jasa
bisnis. Jasa bisnis ini lebih dari 30 jenis. Semua jenis jasa ini
menjadi kewenangan pengawasan bidang perdagangan termasuk jasa bisnis
seperti umrah, terlebih Kementrian Agama hanya menangani biro haji saja
sementara biro umrah dianggap tidak menjadi kewenangannya. Oleh karena
itu ke depan Dispserindag akan melakukan kerjasama dengan Kantor
Kementerian Agama dalam upaya menghindari adanya kerugian konsumen oleh
biro jasa yang tidak bertanggung jawab dan tentunya perlu diapresiasi
biro jasa haji maupun umrah yang telah memberikan pelayanan dengan baik
sesuai yang dijanjikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda