Minggu, 23 September 2012

BIRO HAJI-UMRAH

BIRO HAJI DAN UMRAH DAPAT DI JERAT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penyedia Jasa Haji maupun Umrah agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen karena ada hak-hak konsumen yang harus di penuhi sesuai yang telah ditentukannya seperti jenis dan harga pesawat yang dijanjikan, tempat penginapan dan segala fasilitas yang dijanjikan termasuk waktu pemberangkatan. Apabila ada salah satu hal yang sudah dijanjikan dalam etiket, brosur ataupun bentuk promosi lainnya yang tidak dipenuhi maka Biro Haji atau Umrah bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) poin f bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang : tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjulan barang dan/atau jasa tersebut. Penyedia jasa tersebut dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai pasal 62 ayat (1). Sesuai dengan kesepakatan multilateral yaitu General Agreement on Trade and Services (GATS) bahwa ada 12 (dua belas) jenis jasa yang telah dinotifikasi ke WTO. Keduabelas jenis jasa tersebut yaitu : jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pendidikan, jasa lingkungan, jasa keuangan, jasa sosial khusus kesehatan, jasa pariwisata, jasa budaya-jasa rekreasi-jasa olahraga, jasa transportasi, jasa distribusi, jasa bisnis dan jasa lainnya. Biro Haji dan Umrah termasuk kedalam jasa bisnis. Jasa bisnis ini lebih dari 30 jenis. Semua jenis jasa ini menjadi kewenangan pengawasan bidang perdagangan termasuk jasa bisnis seperti umrah terlebih kementrian Agama hanya menangani biro haji saja sementara biro umrah dianggap tidak menjadi kewenangannya. Oleh karena itu kedepan Dispserindag akan melakukan kerjasama dengan Kantor Kementrian Agama dalam upaya menghindari adanya kerugian konsumen oleh biro jasa yang tidak bertanggung jawab dan tentunya kita perlu mengapresiasi terhadap biro jasa haji maupun umrah yang telah memberikan pelayanan dengan baik sesuai yang dijanjikannya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Staf pada Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kab. Wonosobo.)    
     Karena UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak mampu lagi untuk mengejar ketertinggalannya, maka pemerintah dan DPR mengesahkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13/2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda