Selasa, 18 Juni 2013

Pedagang Keliling

PEDAGANG KELILING DIMINTA PAHAMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kabid UMKM Siti Nurmar Asiah, SH,MM dan Kasi Distribusi dan PK Drs. Oman Yanto, MM sedang menyampaikan materi kepada Pedagang Keliling se-Kab. Wonosobo di RM Wonoboga.


Semua pelaku usaha baik itu produsen maupun pedagang agar memahami hak dan kewajiban sebagai pedagang termasuk pedagang keliling sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan dan pelanggaran usaha yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti hak pelaku usaha diantaranya : 1. menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dan nilai tukar barang/jasang diperdagangkan; 2.mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3.hak melakukan pembelaan sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4.rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang /jasa yang diperdagangkan. Sementara kewajiban pelaku usaha adalah : 1.beritikad baik dalam melakukan usaha; 2.memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3.melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4.menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku. 5. memberi ganti rugi akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan; 6. memberikan konpensasi, ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Disamping hak dan kewajiban pelaku usaha atau pedagang ini juga dilarang memperdagangkan barang yang : 1.tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan baik itu undang-undang perlindungan konsumen, kesehatan maupun undang-undang pangan; 2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label; 3. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Oleh karena itu tidak dibenarkan menjual produk makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin, methanil yellow, boraks, formalin dan bahan pengawet atau pewarna yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian pokok-pokok pikiran dalam aturan perlindungan konsumen yang disampaikan pada acara Sosialisasi Penguatan Kelembagaan UMKM bagi Pedagang Keliling yang dihadiri 100 orang peserta dengan penyelenggara Dinas Koperasi dan UMKM di Rumah Makan Wonoboga  hari Sabtu pekan kemarin.

(Drs. Oman Yanto, MM : Narasumber Penguatan Kelembagaan UMKM Bagi Pedagang Keliling oleh Dinkop dan UMKM dengan materi : Eksistensi Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha). 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda