Senin, 17 Juni 2013

Perindag Klarifikasi Ritel Modern

PERINDAG PANGGIL RITEL MODERN

RITA SIAP PERBAIKI SOP LAYANAN BARANG BAGI KONSUMEN
SEMENTARA INDOMART ABAIKAN UNDANGAN.

Sesuai janji yang disampaikan kepada media akhirnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo memanggil Ritel Modern jenis Supermarket dan Minimarket setelah diundur beberapa hari terkait padatnya agenda kegiatan perdagangan. Hari ini Senin tanggal 17 Juni 2013 Disperindag mengundang PT. Rita Pasaraya, BUNTO'S CHICKEN dan PT.  Indomarco Prismatama (Indomaret). Dalam acara klarifikasi ini disayangkan pihak manajemen Indomaret tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan akan kami klarifikasi alasan ketidakhadiranya. Sementara pengelola Rita Pasaraya yang diwakili staf bagian keuangan Ibu Suwarni dan Ibu Linda menyampaikan bahwa 1. mengenai donasi amal yang dipungut dikarenakan tidak ada uang pengembalian sehingga dibulatkan dan perolehan tersebut di donasikan sebagai amal kepada institusi atau lembagga (sesuai proposal yang masuk) atau atas inisiatif Rita Pasaraya seperti kepada yatim piatu. Namun demikian pihak Rita, tidak akan lagi mengulangi pencantuman harga dengan angka pecahan rupiah yang ada pembulatan sehingga akan diperhitungkan angkanya menjadi bulat. 2. Terkait print out (cetak)  harga dengan yang tercantum di daftar harga yang dipajang di rak, diakui karena cepatnya perubahan harga sementara pemasangan yang baru masih lambat. Untuk itu Rita siap mengembalikan asal langsung komplain ketika pembayaran dan untuk kedepan tidak akan terjadi lagi. 3. Mengenai PPn sebagaimana ketentuan sudah include (termasuk) dalam harga komoditi yang dijual, adapun pencantuman tersebut karena kalau tidak dicantumkan dianggap belum bayar PPn, adapun bukti setoran pajak juga ada terlampir. Kemudian mengenai PPn yang tercantum dalam BUNTO'S yang merupakan satu manajemen di bawah Rita Pasaraya sebenarnya pajak Restoran yaitu PP1 yang setorannya ke kas pemerintah daerah dan ada bukti setorannya. Oleh karena itu yang tertulis PPn sebenarnya PP1. Dari hasil klarifikasi ini PT. Rita Pasaraya membawa bukti-bukti yang diminta oleh Disperindag baik itu bukti setoran pajak, SIUP dan contoh pendistribusian donasi amal. Namun demikian Disperindag berharap donasi amal tidak dipungut dari konsumen melainkan dari CSR (Coorperate Social Responsibility) sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat atas keberhasilan perusahaan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda