Jumat, 28 Juni 2013

Sosialisasi Pembentukan BPSK

DIPERLUKAN KOMITMEN DAERAH
AGAR TERBENTUK LEMBAGA KONSUMEN
Pejabat dari Direktorat PK Ditjen SPK Kemendag sedang memaparkan ttg pentingnya BPSK


Dalam upaya memasyarakatkan tentang pentingnya kelembagaan perlindungan konsumen, maka Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan SOSIALISASI PEMBENTUKAN BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Hadir Bunaya dan Aman Nainggolan keduanya dari Direktorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Adapun yang menjadi peserta kegiatan ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah yang membidangi perlindungan konsumen.  Pada kesempatan itu Bunaya menyampaikan tentang komitmen kepala daerah agar dapat terbentuknya kelembagaan perlindungan konsumen yaitu BPSK disetiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sementara ini baru ada 6 BPSK di Kabupaten/Kota di Jateng padahal secara nasional tahun ini ditarget terbentuk 50 BPSK. Sementara pembicara lain Aman Nainggola menyampaikan bahwa yang ditangani oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah konsumen akhir bukan konsumen antara. Seperti seorang guru yang dijanjikan naik jabatan oleh seorang kepala sekolah ternyata gagal, maka kasus ini tidak bisa dijerat dengan undang-undang Perlindungan Konsumen tapi dengan undang-undang lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sahid Plaza Jalan Setiabudi No. 101-103 Semarang pada tanggal 26 Juni 2013. Sementara ini Wonosobo sudah komitmen untuk membentuk BPSK dan sedang menunggu Surat Keputusan Presiden karena Menteri Perdagangan telah menyetujuai terbentuknya BPSK di Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Sosialisasi Pembentukan BPSK di Hotel Sahid Plaza Tanggal 26 Juni 2013).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda