Rabu, 19 Juni 2013

Stok BBM Menjelang Kenaikan

TIDAK ADA PENGURANGAN 
STOK BBM DI SPBU
Disperindag pantau stok BBM di SPBU Rabu Tgl 19 Juni 2013 kemarin.

 MENJELANG KENAIKAN HARGA BBM.
Pertamina tidak melakukan penguranggan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Wonosobo seperti yang diberitakan pada koran WONOSOBO EKSPRES pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2013 kemarin. Hasil konfirmasi kami dengan Sales Representatif BBM Ritail Regional IV Jateng-DIY Fanda, tidak ada pengurangan stok ddi SPBU. Memang terjadi kekosongan BBM di SPBU Sapen pada hari selasa lalu dan hanya berlangsung dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Kekosongan tersebut bukan karena pengurangan stok atau kuota harian melainkan karena permintan konsumen yang meningkat menjelang dinaikannya harga BBM. Namun demikian tidak menimbulkan masalah karena hanya beberap jam saja dan tersedia di SPBU lainnya. Hasil Pemantauan Dinas Perindustrian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 di SPBU Siyono Kertek Stok Premium 19.400 liter dan tambahan kiriman 16.000 liter, Stok solar 27.900 liter ditambah pasokan 8.000 liter. Adapun stok pertamax 3.980 liter. Di SPBU Kalierang Stok Premium 17.000 liter ditambah pengadaan 16.000 ton dan stok solar 6.000 liter dan pengadaan 16.000 liter. Stok pertamax kosong dan pengadaan 8.000 liter. Di SPBU Sidojoyo Stok Premium 12.000 liter ditambah pengadaan 32.000 liter, Stok Solar 18.000 liter ditambah pengadaan 8.000 liter. di SPBU Kedalon stok premium 23.515 liter ditambah delivery orde 32.000 liter. Stok solar 26.680 liter dan pertamax 4.765 liter. di SPBU Krasak stok premium 34.000 liter, stok solar 24.000 liter dan stok pertamax 3.600 liter. Adapun di SPBU Sapen stok premium 11.000 liter, stok solar 7.000 liter dan stok pertamax 1.992 liter. Dengan demikian kami pastikan bahwa stok BBM diseluruh SPBU dalam kondisi aman pada hari Rabu kemarin dan menjelang kenaikan harga. Namun demikian kami minta seluruh SPBU untuk memperhatikan kondisi stok hari itu sehingga BBM berjerigen yang untuk dijual kembali untuk dibatasi walaupun ketentuan maksimal 30 liter perhari. Selain perlunya menghindari terjadinya punic baying sehingga terjadi rush secara besar-besaran oparator di semua SPBU agar disiplin, apabila tidak ada surat rekomendasi dari SKPD terkait agar ditolak. Karena hal ini sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 bahwa penyalahgunaan itu bisa kena pidana denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar) atau kurungan paling lama 6 (enam) tahun.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda