Rabu, 15 Agustus 2012

Produsen Mie di Grebeg Polda

Rabu, 23/11/2011 17:16 WIB

Polda Jateng Bongkar Industri Mie Berformalin

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Foto: Triono (detikcom)
Semarang Polda Jateng membongkar industri pembuat mie berformalin di Semarang. Industri ini beroperasi sejak dua tahun lalu dan mampu memproduksi enam kuintal mie setiap hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan awalnya polisi mendapat laporan adanya produksi mie tanpa merk. Lalu polisi menyelidiki dan ternyata berdasarkan uji laboratorium, mie tersebut mengandung formalin. Si pemilik yang bernama Haryoto pun ditangkap.

"Dia (Haryoto) tersangka. Untuk produksi, dia dibantu enam karyawan," kata Djihartono di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Banyumanik, Rabu (23/11/2011).

Industri mie basah dan kering itu terletak di Kawasan Industri LIK Bugangan Kaligawe Semarang Gang IX No 368, Semarang. Saat ini, seluruh aset telah diamankan polisi.

Dalam gelar perkara, Haryoto mengatakan mie hasil produksinya hanya didistribusikan sejumlah pasar tradisional di Semarang. "Tiap hari enam kuintal," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 unit mesin pengaduk, 1 unit mesin penggiling dan pencetak mie, 20 karung terigu masing-masing 25 kg, 15 karung tepung tapioca masing-masing 50 kg, 7 karung garam masing-masing 50 kg, 20 liter minyak goreng, 25 liter formalin, 17 karung mie masing-masing 50 kg, 1 unit mobil box, 1 set alat oven atau kukus mi, dan 2 bundel nota penjualan.

"Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Djihartono.

(try/fay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda