Rabu, 01 Agustus 2012

Pastrad versus Pasmod

Tim Pemda dan Komosi B sedang berdialog dg pemilik Toko RIA tadi siang

PAGUYUBAN PASAR KALIWIRO PERTANYAKAN EKSISTENSI "TOKO RIA"

Eksistensi toko kelontong "RIA" dipertanyakan paguyuban pasar tradisional kaliwiro karena dianggap tidak sesuai dengan peruntukanya atau izin dari KPPT. Dimana dalam kenyataanya menurut perwakilan paguyuban bahwa toko ria dianggap toko medern karena ada jaringan dengan OMI yaitu grosir besar di Yogyakarta, harga jauh dibawah rata-rata toko sekitarnya sehingga akan mematikan para pedagang asar tradisional. Rapat dengar pendapat antara paguyuban pedagang dan pemilik toko RIA dihadiri oleh Komosi B DPRD Wonosobo, Disperindag, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan PM, dan KPPT. Kegiatan ini difasilitasi di Aula Kecamatan Kaliwiro. Pihak paguyuban pasar tradisional meminta agar toko RIA berhenti beroperasi sebelum ada kejelasan status sebagaimana himbauan surat Camat Kaliwiro yang ditandatangani oleh Edi Haryanto. Sementara pemilik toko RIA, Shobinah keberatan dengan alasan bahwa dia telah memiliki izin dari KPPT dan tidak tahu kalau hal ini melanggar aturan. Disamping itu juga bahwa modal yang ia peroleh adalah dari hasil pinjaman sehingga keberatan kalau harus berhenti sementara. Setelah Tim melihat ke lokasi sebenarnya toko 'RIA' masih merupakan toko kelontong biasa karena bukan kerjasama dengan pihak OMI melainkan hanya pesan barang. Sebenarnya masyarakat perlu arif dengan hadirnya toko-toko yang mirip toko modern yang hanya kemasanya saja sebab hal ini mengindikasikan semakin berkembangnya usaha masyarakat. Namun perlu diperhatikan sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 112Tahun 2007, Permendag No. 53 Tahun 2008 dan Perbup No. 21 Tahun 2008. Sebenarnya yang dimaksud dengan toko modern diklasifikasi menjadi : minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store dan perkulakan. Adapun ciri-ciri toko modern adalah : palayanan mandiri, harga tetap (fixed) tidak ada tawar menawar dan memiliki jaringan pasokan barang berupa waralaba (frenchise). Apabila ketiga aspek ini memenuhi dapat dikatakan toko modern salah satunya yaitu minimarket. Jaringan pemasok barang berupa waralaba sebenarnya dimiliki oleh para pemodal besar sehingga pasokan barang misalnya dari Jakarta sampai ke Wonosobo atau daerah manapun akan memiliki kesamaan baik dari segi kualitas, kuantitas maupun besaran volume yang didistribusikan. Oleh karena itu semua pihak agar tidak terjebak pada euforia dengan phobia terhadap kehadiran toko modern akan tetapi juga agar masyarakat jangan sampai melanggar regulasi yang ditetapkan mulai dari pusat sampai daerah apabila benar-benar bahwa itu adalah merupakan sebuah toko modern yang dikemas dalam bentuk toko kelontong.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt, Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda