indosiar.com, Semarang - Pabrik pembuatan mie yang
diduga menggunakan formalin. Lokasinya ditengah lingkungan padat
penduduk di jalan Puspowarno, Semarang. Saat digerebek, pabrik baru saja
selesai berproduksi dan mie bercampur formalin yang sudah jadi sebagian
besar telah dipasok kepada para pelanggan untuk dijajakan ke sejumlah
pasar tradisional ke Semarang.
Petugas masih dapat menyita 40
kilogram mie berformalin yang belum sempat dipasarkan serta cairan
formalin. Hartono dan Yanti, pasangan suami istri pemilik pabrik mengaku
telah menjalankan usahanya salama 1 tahun.
Meski tahu
menggunakan formalin untuk campuran mie basah dilarang, pasangan suami
istri ini berkilah, bahwa selama ia memasok mie tak pernah ada komplain
dari konsumen.
Kepala badan POM Semarang, Suprianto menjelaskan
penggerebekan pabrik mie ini merupakan pengembangan dari penyitaan mie
basah ilegal sebelumnya.
Pabrik ini kemudian disegel dan
pemiliknya akan diproses hukum dengan jeratan undang undang no 7 tahun
1996 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan sekitar Rp
1,5 milliar.(Agus Hermanto,Her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda