Rabu, 15 Agustus 2012

Penggerebegan Mie Formalin

indosiar.com, Semarang - Pabrik pembuatan mie yang diduga menggunakan formalin. Lokasinya ditengah lingkungan padat penduduk di jalan Puspowarno, Semarang. Saat digerebek, pabrik baru saja selesai berproduksi dan mie bercampur formalin yang sudah jadi sebagian besar telah dipasok kepada para pelanggan untuk dijajakan ke sejumlah pasar tradisional ke Semarang.

Petugas masih dapat menyita 40 kilogram mie berformalin yang belum sempat dipasarkan serta cairan formalin. Hartono dan Yanti, pasangan suami istri pemilik pabrik mengaku telah menjalankan usahanya salama 1 tahun.

Meski tahu menggunakan formalin untuk campuran mie basah dilarang, pasangan suami istri ini berkilah, bahwa selama ia memasok mie tak pernah ada komplain dari konsumen.

Kepala badan POM Semarang, Suprianto menjelaskan penggerebekan pabrik mie ini merupakan pengembangan dari penyitaan mie basah ilegal sebelumnya.

Pabrik ini kemudian disegel dan pemiliknya akan diproses hukum dengan jeratan undang undang no 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan sekitar Rp 1,5 milliar.(Agus Hermanto,Her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda