Pembuat Mie Gunakan Formalin Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2006
YOGYAKARTA, (Suara Karya): Tiga produsen mie basah yang menjadi
tersangka sebagai pembuat mie dengan menggunakan formalin bisa diancam
hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) Widagdo Mulyono Petrus, SH Mhum, Kamis, mengatakan, tiga produsen
mie basah yang hingga saat ini masih diperiksa secara intensif itu
adalah Waljito (58) penduduk Dusun Tamanan, Banguntapan, Jumiyo (55)
penduduk Cigotan, Pandak, dan Sokiman (49) penduduk Desa Bangunharjo,
Sewon, Kabupaten Bantul.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa karena memproduksi mie basah dengan
menggunakan formalin. Mereka bisa dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat
4a Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selain itu, katanya, mereka juga bisa dipersalahkan melanggar pasal 55 D dan E Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga produksen mie basah tersebut
ditahan sejak Rabu (15/2), setelah diserahkan oleh Balai Balai POM DIY
dan Polres Bantul.
Ia menjelaskan, mereka diketahui dan ditangkap polisi pada pertengahan
Januari 2006 dan setelah diperiksa di Balai POM ternyata terbukti
memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut diharapkan dapat
menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi mie basah dengan menggunakan
formalin merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menganggu
kesehatan manusia. (Ant)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda