Minggu, 05 Agustus 2012

Iklat Menyesatkan

KONSUMEN JANGAN TERGIUR IKLAN MENYESATKAN

Moment bulan Ramadhan akan banyak ditunggu oleh kalangan masyarakat akan tetapi juga bagi para peaku usaha yang kreatif dengan menyajikan berbagai produk yang dapat menarik konsumen baik dari segi bentuknya maupun kemasanya agar laris manis dipasaran. Untuk menarik simpati konsumen, maka pelaku usaha baik produsen maupun pedagang akan melakukan promosi dengan berbagai cara mungkin dengan memberikan hadiah, diskon atau voucher belanja, atau kartu anggota agar konsumen merasa tertarik dengan produk yang mereka jual. Pelaku usaha baik produsen maupun pedagang yang melakukan pembohongan publik akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah : 
- barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus atau standar mutu tertentu.
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan ata afiliasi.
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
- menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti : aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang menawarkan barang dan/atau jasa mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa
- menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
- obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Oleh karena itu guna menghindari kerugian dipihak konsumen, maka jadilah konsumen cerdes dengan cara : teliti sebelum membeli, pastikan barang yang dibeli sesuai standar, mutu, jaminan suatu barang atau jasa, beli sesuai kebutuhan jangan sesuai keinginan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda