Sabtu, 04 Agustus 2012

Stiker Mobil

You are here: Home Seputar Wonosobo Mobil BUMD – BUMN Sulit Dikenali

Mobil BUMD – BUMN Sulit Dikenali

E-mail Cetak PDF
e-wonosobo – Hari ini, kebijakan wajib penggunaan Permatax bagi mobil berpelat merah, BUMN dan BUMD  yang sebelum menggunakan premium bersubsidi diterapkan. Namun tampaknya untuk sistem pengawasan bagi mobil BUMN dan BUMD akan mengalami kesulitan. Karena hingga kemarin (31/7) belum banyak yang memasang striker khusus berlabel wajib menggunakan BBM non subsidi itu.
Menjelang penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax, sebagai pengganti premiun bersubsidi ,bagi kendaraan pelat merah, TNI, Polri dan BUMN-BUMD sudah dipersiapkan oleh sejumlah SPBU di Wonosobo. Selain telah menyediakan pompa pengisian khusus bahan bakar pertamax. Sejumlah SPBU juga sudah memasang papan peringatan berisi himbauan bagi pengguna wajib pertamax untuk mentaati.
Arif Setiyawan  Supervisor SPBU Sapen mengatakan, persiapan jelang penerapan wajb penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan pemerintah, TNI, Polri serta BUMN-BUMD sudah dipersiapkan sejak sebulan lalu. Para operator SPBU juga sudah dibekali sistem pelayanan agar memastikan mobil yang diwajibkan menggunakan BBM Non subsidi tidak membeli premium bersubsidi lagi.
“ Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan, semua karyawan sudah kami bekali pegetahuan itu,”katanya.
Selain itu, kata Arif, para karyawan juga dibekali apabila ada kendaraan yang wajib menggunakan pertamax,  namun tetap memaksa menggunakan premium bersubsidi tetap dilayani. Namun, sesuai aturan nomor kendaraan akan dicatat kemudian dilaporkan kepada pihak pengawas.
“ Petugas akan menyarankan secara ketat agar semua yang wajib pakai pertamax menggunakan pertamax, namun kalau memang ada yang ngeyel tetap dilayani tapi kita laporkan,”katanya.
Arif mengatakan, kesulitan yang akan dihadapi dalam pelayanan yakni bagi kendaraan milik BUMD-BUMN. Karena nomor kendaraanya sama dengan nomor kendaraan umum. Sebagai rujukan, hanya dilabeli pemasangan striker khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersbut milik BUMN atau BUMD.
“ Yang jadi masalah, sampai saat ini kami belum melihat adanya kendaraan yang memasang striker khusus,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto mengatakan, bahwa sesuai dengan sosialisasi penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax bagi BUMN-BUMD kendaraan akan ditandai dengan striker khusus. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem distribusi striker itu.
“ Memang para petugas SPBU akan sangat kesulitan mengenali mobil milik BUMN maupun BUMD, kalau tidak ada striker khususnya,”katanya.
Untuk memastikan penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD melalui Bagian perekonomian Kabupaten Wonosobo agar memastikan semua kendaraan dinas BUMN-BUMD memasang label striker khusus tersebut.
“ Kita lihat besok pada hari pertama, pemantauan akan tetap dilakukan secara terpadu,”pungkasnya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda