You are here:
Mobil BUMD – BUMN Sulit Dikenali
e-wonosobo
– Hari ini, kebijakan wajib penggunaan Permatax bagi mobil berpelat
merah, BUMN dan BUMD yang sebelum menggunakan premium bersubsidi
diterapkan. Namun tampaknya untuk sistem pengawasan bagi mobil BUMN dan
BUMD akan mengalami kesulitan. Karena hingga kemarin (31/7) belum banyak
yang memasang striker khusus berlabel wajib menggunakan BBM non subsidi
itu.
Menjelang
penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax, sebagai pengganti
premiun bersubsidi ,bagi kendaraan pelat merah, TNI, Polri dan BUMN-BUMD
sudah dipersiapkan oleh sejumlah SPBU di Wonosobo. Selain telah
menyediakan pompa pengisian khusus bahan bakar pertamax. Sejumlah SPBU
juga sudah memasang papan peringatan berisi himbauan bagi pengguna wajib
pertamax untuk mentaati.
Arif
Setiyawan Supervisor SPBU Sapen mengatakan, persiapan jelang penerapan
wajb penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan pemerintah, TNI, Polri
serta BUMN-BUMD sudah dipersiapkan sejak sebulan lalu. Para operator
SPBU juga sudah dibekali sistem pelayanan agar memastikan mobil yang
diwajibkan menggunakan BBM Non subsidi tidak membeli premium bersubsidi
lagi.
“ Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan, semua karyawan sudah kami bekali pegetahuan itu,”katanya.
Selain
itu, kata Arif, para karyawan juga dibekali apabila ada kendaraan yang
wajib menggunakan pertamax, namun tetap memaksa menggunakan premium
bersubsidi tetap dilayani. Namun, sesuai aturan nomor kendaraan akan
dicatat kemudian dilaporkan kepada pihak pengawas.
“ Petugas akan menyarankan secara ketat agar semua yang wajib pakai pertamax menggunakan pertamax, namun kalau memang ada yang ngeyel tetap dilayani tapi kita laporkan,”katanya.
Arif
mengatakan, kesulitan yang akan dihadapi dalam pelayanan yakni bagi
kendaraan milik BUMD-BUMN. Karena nomor kendaraanya sama dengan nomor
kendaraan umum. Sebagai rujukan, hanya dilabeli pemasangan striker
khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersbut milik BUMN atau BUMD.
“ Yang jadi masalah, sampai saat ini kami belum melihat adanya kendaraan yang memasang striker khusus,”katanya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto
mengatakan, bahwa sesuai dengan sosialisasi penerapan kebijakan wajib
penggunaan pertamax bagi BUMN-BUMD kendaraan akan ditandai dengan
striker khusus. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana
sistem distribusi striker itu.
“
Memang para petugas SPBU akan sangat kesulitan mengenali mobil milik
BUMN maupun BUMD, kalau tidak ada striker khususnya,”katanya.
Untuk
memastikan penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan melakukan
pemantauan di lapangan. Selain itu melakukan koordinasi dengan BUMN dan
BUMD melalui Bagian perekonomian Kabupaten Wonosobo agar memastikan
semua kendaraan dinas BUMN-BUMD memasang label striker khusus tersebut.
“ Kita lihat besok pada hari pertama, pemantauan akan tetap dilakukan secara terpadu,”pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda