Sabtu, 19 Mei 2012

Kompor 2 Tungku Akan Wajib SNI


 Tim PBJ Disperindag sedang mengawasi komoditi kompor 
dan perlengkapannya (regulator dan selang) di Sapuran

 GUNA HINDARI KERUGIAN KONSUMEN
PEMERINTAH BERLAKUKAN SNI WAJIB

Guna melindungi konsumen dari bahaya barang non standar baik produk pangan maupun non pangan  maka mulai tahun depan 2013 komoditi kompor dua tungku akan diberlakukan SNI Wajib  yaitu SNI 7469:2008. Selama ini yang sudah diberlakukan wajib adalah kompor satu tunggku yang merupakan paket konversi Minyak Tanah (Mitan) ke Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg beserta aksesorisnya yaitu selang, regulator dan tabung semuaya telah diberlakukan SNI sehingga ketika pelaksanaan konversi semua alat bantuan paket konversi sudah ber-SNI sehingga dijamin keamanannya bagi konsumen. Tahun depan Kementrian Perindustrian berencana untuk memberlakukan SNI Wajib untuk kompor dua tungku yang banyak beredar di masyarakat. Selama ini banyak produk terkenal dan sudah familier di masyarakat tetapi belum berSNI karena masih sukarela. Guna menghindari kerugian dari pihak konsumen akan penggunaan komoditi kompor dua tungku maka segera diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi ini.Bukan hanya itu rencana ada 75 komoditi yang akan diberlakukan SNI Wajib tahun 2013 seperti; diterjen serbuk dengan SNI 4594:2010 karena banyak sekali digunakan untuk keseharian, Untuk komoditi BjKU (Baja Tulangan Keperluan Umum) dengan SNI dengan kode SNI 7614:2010 yang dipasaran banyak dikenal dengan istilah besi "banci" dari segi regulasi sebenarnya sekarang sudah boleh sesuai hasil kesepakatan pelaku usaha dengan kementrian perindustrian, hanya tidak untuk konstruksi melainkan dapat digunakan untuk pembuatan pagar atau lainya yang tidak menahan beban berat, Kemudian komoditi Vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial Revisi SNI 06-3768-1995, yang tentunya akan membahayakan penumpang apabila tidak diatur karena kualitasnya bisa jadi  tidak layak  pakai. Terus komoditi susu bubuk dengan SNI 01-2970-2006 yang tentunya banyak dikonsumsi khususnya oleh anak-anak sebagai generasi penerus jangan sampai terkontaminasi bakteri yang membahayakan. Selanjutnya komoditi Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG dengan SNI 7655:2010  karena merupakan kebuthan utama untuk memasak sehingga perlu dijamin keamanannya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda