Selasa, 15 Mei 2012

Gula Putih Kurang Diisi Rafinasi.


  GULA PUTIH KURANG
 RAFINASI MASUK
Tim Perindagprov dan Wonosobo sedang mengawasi gula di gudang Sub Distributor

 Kebutuhan akan gula putih adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat baik untuk dikonsumsi langsung maupun kebutuhan industri makanan dan minuman. Gula termasuk dari 28 jenis komoditi yang ketegori TATA NIAGANYA DIATUR yang dalam produk makanan seperti beras dan garam, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 serta perubahan  Permendag No. 18/M-DAG/4/2007 yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2007. Betapa urgenya urusan gula ini sehingga Pemerintah juga mengatur termasuk masalah importasinya. Hal ini tentunya dalam rangka melindungi konsumen agar tidak mengalami kekurangan gula untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan yang lebih aktual lagi dalam rangka melindungi petani tebu maka Pemerintah mengeluarkan  tata niaga gula berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 28 tahun 2012  yang ditandatangani tanggal 1 Mei 2012 mengenai Harga Pokok Petani (HPP) gula kristal putih. Di mana pada Permendag baru ini telah menetapkan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kilogram (kg) sehingga ada kenaikan sekitar 15,71% dari tahun sebelumnya (2011) yang HPPnya  untuk gula kristal putih sebesar Rp 8.100. Selain penetapan HPP juga Pemerintah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk gula kristal putih pada 2012 yang juga meningkat sebesat 14,67 persen menjadi Rp7.902 per kg dibanding 2011 lalu yang sebesar Rp6.891 per kg. Pada tahun 2010 harga ecerannya Rp8.577 per kg, lalu HPP-nya sebesar Rp6.350 per kg dan harga lelangnya sebesarnya Rp8.723 per kg. Lalu untuk 2011 HPP-nya sebesar Rp7 ribu per kg, harga ecerannya Rp10.144 per kg dan harga lelangnya Rp8.142 per kg," paparnya. Tujuan kenaikan HPP ini agar petani tebu merasa terstimulus sehingga bergairah untuk menanam tebunya sehingga lambat laun untuk swasembada gula tahun 2014 bisa terwujud atau swasembada Jateng tahun 2013 bisa terealisasi. Namun kenyataan dilapangan berbeda sehingga angka kebutuhan nasional sekitar Gula Kristal Putih (GKP) adalah 2,7 juta ton sementara kemampuan produksi hanya 2,3 juta ton, untuk Jawa Tengah kebutuan 320 ribu ton dan kemampuan produksi hanya 240 ribu ton. Defisit kebutuhan angka nasional maupun regional Jawa Tengah ini tentunya juga sangat berpengaruh pada kabupaten kota termasuk terlebih Wonosobo yang tidak memiliki perkebunan tebu sebagai bahan utama pembuatan Gula Kristal Putih. Angka kebutuhan GKP karena tidak mencukupi maka masuklah Gula Kristal Rafinasi (GKR). Selain itu juga karena adanya masa musim giling maka ketika masa kekosongan menjadi salah satu celah masuknya GKR selain akibat stok GKP tidak mencukupi tadi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda