Kamis, 17 Mei 2012

Mamin Harus Label Indinesia

Pengusaha yang Melanggar Bakal Dipenjara 5 Tahun

Enam Bulan Lagi, Mamin Impor Harus Berlabel Bahasa Indonesia

Ist/Ilustrasi Mamin Impor
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah memberikan toleransi 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, produk impor makanan, minuman, jamu (mamin) dan kosmetik harus sudah berlabel bahasa Indonesia.
Deadline ini diberikan dalam rangka menertibkan para importir ‘nakal’ yang akhir-akhir ini banyak mengimpor produk mamin yang tak layak konsumsi dan kadaluarsa. Sehingga, dapat merugikan konsumen dan industri dalam negeri. Dengan adanya deadline itu, importir diharapkan bisa menggunakan tempelan atau stiker yang selama ini digunakan.
Diketahui, wajib label ini diatur Permendag No: 22/M-DAG/PER/5/2010. Pelanggar bisa dikenakan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sesuai UU Perlindungan Konsumen No: 8/1999.
“Kemasan harus dicetak bukan pakai stiker. Untuk barang impor kita beri waktu hingga 6 bulan atau 1 tahun,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Untuk itu, lanjutnya, instansi terkait sedang membahas bagaimana aturan yang pas dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada. “Karena, kalau tidak dilakukan industri akan kerepotan dengan serbuan impor,” tambahnya.
Untuk barang on travel (barang jinjing dari luar negeri) juga masih dicarikan opsinya, sehingga nantinya juga menggunakan lebel bahasa Indonesia.
“Pada waktu yang sudah ditentukan tadi, produk impor harus sudah berlabel bahasa Indonesia di kemasannya,” paparnya.
Sekedar diketahui, Desember lalu Kemendag menangkap 7 orang penjual produk melanggar peraturan, yakni label. Dan kini kasusnya sedang diproses di meja hijau.
“Kita berikan shock terapi kepada mereka (pengusaha) sebagai contoh untuk yang lainnya, yaitu berupa pencabutan izin jualnya,” tambahnya. *hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda