Kamis, 10 Mei 2012

Kosumen Abaikan K3

Salah satu buah impor yg dujual di minimarket di wonosobo
AKIBAT ABAIKAN K3
PASAR DOMESTIK DIBANJIRI IMPOR

Membanjirnya produk impor ke pasar domestik  dintaranya akibat ulah konsumen yang mengabaikan K3 yaitu keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan suatu barang baik yang dikonsumsi maumun barang yang digunakan lainnya. Selain itu juga didorong pola hidup yang konsumtif semakin semaraknya produk-produk luar masuk ke dalam negeri.Dibarengi dengan atensi mastarakat yang penting harga lebih murah berdampak pada semakin larisnya produk impor tersebut.Padahal belum tentu semua produk impor aman untuk digunakan atau dikonsumsi karena dari segi standar maupun mutu barangnya karena tsebab tidak semua barang impor masuk secara legal. Masuknya barang illegal ini disebabkan adanya dua jalur lalu lintas barang yaitu jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah tentunya akan relatif aman karena akan dicek secara detail ketika masuk pelabuhan, akan tetapi yang lewat jalur hijau karena pengecekan hanya adminstrasi beserta sampel saja dan tidak terlalu ketat sehingga bisa jadi lolos dari pengawasan oleh bea cukai. Selain itu masih dimungkinkan adanya barang yang masuk bukan melalui pelabuhan resmi atau dengan cara penyelundupan karena masih dimungkinkannya celah akibat luasnya lautan negeri kita. Beberapa jenis komoditi yang rawan mengabaikan K3 yatiu mainan anak, selang, helm, produk makanan dan minuman termasuk buah-buahan dan sayuran.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah berupaya dengan melakukan proteksi terghadap produk dalam negeri (lokal) seperti pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib pada beberapa komoditi sesuai ketentuan BSN. Kemudian dari aspek regulasi telah dikeluarkannya ketentuan baru Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012  yang ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API) yaitu menjadi API-U dan API-P.   API-U yang disebut Angkat Pengenal Impor Umum  untuk mengimpor barang tertentu untuk kelompok atau jenis dalam satu section dengan tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P yaitu Angka Pengenal Impor Produsen adalah untuk impor barang sebagai bahan baku/penolong untuk kebutuhan sendiri sebagai proses produksi. Ini tentunya untuk lebih memperketat impor barang yang selama ini bisa disalah gunakan dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan yang dampaknya berakibat adanya perbedaan neraca perdagangan jauh berbeda dengan kondisi barang yang beredar dipasaran akibat adanya barang masuk tanpa legalitas atau jalur illegal.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda