Selasa, 22 Mei 2012

Prospek Energi Terbarukan


 ENERGI TERBARUKAN BUTUH STIMULUS

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Ini merupakan salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2001.Tata Niaga Migas telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2009 dimana migas merupakan barang strategis sehingga telah diatur mengenai eksportasi dan importasinya. Ada 12 jenis migas yang diatur tataniaganya yaitu : MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) dengan post tarif/HS 2709.00.10.00, NATURAL GAS (GAS PIPA) pos tarif/HS 2711.21.00.00, LIQUIFIED NATURAL GAS (LNG)  pos tarif/HS 2711.11.00.00, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) pos tarif/HS 2711.12.00.00, pos tarif/HS 2711.13.00.00, pos tarif/HS 2711.19.00.00, COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) pos tarif/HS 2711.21.00.00,  BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) untuk jenis higt octane pos tarif/HS 2710.11.11.00, jenis aviation gasoline pos tarif/HS 2710.11.20.00, aviation turbune pos tarif/HS 2710.19.11.00, gas oil/diesel fuel pos tarif/HS 2710.19.71.00 dan pos tarif/HS 2710.72.00, Fuel Oil pos tarif/HS 2710.19.79.00, MINYAK TANAH (KEROSENE) pos tarif/HS 2710.19.16.00  dan BAHAN BAKAR LAIN seperti Biodiesel pos tarif/HS 3824.90.90.00 serta Bioethanol pos tarif/HS 2207.10.00.00. Oleh karena itu maka tata kelola migas ini harus benar-benar transparan karena untuk digunakan kepentingan masyarakat banyak. Dampak dari salah kelola tentunya akan berakibat pada pemborosan energi dibidang migas sementara sumber daya alamnya akan semakin berkurang. Untuk itu diperlukan suatu kajian dan rancangan penggunaan engergi terbarukan sebagai alternatif semakin terbatasnya energi non terbarukan yang selama ini digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Selain itu Pemerintah sebaiknya memberikan stimulus berupa insentif fiskal bagi dunia usaha otomotif dalam negeri yang mau mengembangkan produksi bahan bakar terbarukan. Ini tentunya guna memicu ketergantungan energi agar lambat laun bisa beralih pada potensi energi yang cadangannya masih besar untuk jangka panjang.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda