Kedu Utara
Disperindag Wonosobo Tera Ulang Timbangan
Tomi Sujatmiko |
Selasa, 10 April 2012 | 11:35 WIB |
Dibaca: 47 |
Komentar: 0
WONOSOBO (KRjogja.com) -
Balai Metrologi Wilayah Magelang bekerjasam Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang Tera Ulang
terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) milik
pelaku usaha.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto kepada KRjogja.com, Selasa (10/4) mengatakan sidang Tera Ulang dipusatkan di Kecamatan Sapuran untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak konsumen. Menurutnya, setiap konsumen berhak atas kualitas barang yang dibeli, sehingga ukuran berat maupun volumenya harus sesuai takaran yang sebenarnya.
Oman Yanto menjelaskan Sidang Tera Ulang dilakukan rutin. Setelah ditera ulang, untuk alat-alat ukur yang kurang sesuai dengan standar, direkomendasikan agar peralatan tersebut direparasi atau diperbaiki. Sedangkan
bagi alat ukur yang sudah sesuai, akan diberikan tanda legal berbentuk Pentagon.
Menurut Oman , penyelenggaraan tera ulang merupakan upaya preventif terhadap penyalahgunaan alat ukur, sehingga
tidak ada sanksi bagi yang tidak sesuai standar. Namun pada saat-saat tertentu, akan menggelar tera ulang secara mendadak melibatkan pihak kepolisian.
"Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut merupakan upaya represif dengan memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan peralatan tidak sesuai standard baku." (Art)
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto kepada KRjogja.com, Selasa (10/4) mengatakan sidang Tera Ulang dipusatkan di Kecamatan Sapuran untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak konsumen. Menurutnya, setiap konsumen berhak atas kualitas barang yang dibeli, sehingga ukuran berat maupun volumenya harus sesuai takaran yang sebenarnya.
Oman Yanto menjelaskan Sidang Tera Ulang dilakukan rutin. Setelah ditera ulang, untuk alat-alat ukur yang kurang sesuai dengan standar, direkomendasikan agar peralatan tersebut direparasi atau diperbaiki. Sedangkan
bagi alat ukur yang sudah sesuai, akan diberikan tanda legal berbentuk Pentagon.
Menurut Oman , penyelenggaraan tera ulang merupakan upaya preventif terhadap penyalahgunaan alat ukur, sehingga
tidak ada sanksi bagi yang tidak sesuai standar. Namun pada saat-saat tertentu, akan menggelar tera ulang secara mendadak melibatkan pihak kepolisian.
"Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut merupakan upaya represif dengan memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan peralatan tidak sesuai standard baku." (Art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda