Selasa, 27 Maret 2012

Banjarnegara-Wonosobo Jalin Kerjasama


 WABUP BANJARNEGARA JALIN KESEPAKATAN DENGAN PERINDAG WONOSOBO

DALAM HAL PELAYANAN BBM KEPADA MASYARAKAT

Guna menghindari kerugian dipihak masyarakat karena infrastruktur jalur Wonosobo-Dieng terkendala sarana mobilitas tanki BBM (Bahan Bakar Minyak) yang kapasitasnya lebih dari 5000 (lima ribu)  liter maka agar tidak mengganggu akan kebutuhan BBM bagi warga Dieng maka Wakil Bupati Banjarnegara mengundang SKPD terkait, PT. Pertamina (Persero) Wilayah Banyumas, Hiswana Migas Kedua dan Pengelola SPBU. Selain itu Wabup juga mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo yang telah melakukan rapat koordinasi paling awal di Jawa Tengah untuk wilayah kedu dalam rangka antisipasi penanganan permasalahan BBM bersubsidi. Sebagaimana kondisi sekarang bahwa masyarakat Dieng Batur yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara seringkali kesulitan memperoleh BBM di SPBU Batur karena seringkali kehabisan stok. Hal ini karena pasokan dari Depot Maos tidak bisa dilakukan sehingga pertamina mengambil kebijakan untuk di droping dari Depot Semarang. Namun karena jalur utamanya tidak boleh dilewati dengan tangki kapasitas 8.000-16.000 liter sehingga hanya dipasok oleh tanki yang kapasitasnya hanya 5.000 liter. Kondisi seperti ini berakibat masyarakat kesulitan mendapat pasokan BBM padahal merupakan kebutuhan sebagian besar khususnya petani di dataran tinggi tersebut. 
Untuk itu Pemda Banjarnegara berkomitmen dengan Wonosobo untuk saling memudahkan  pelayanan termasuk Warga Dieng Batur boleh membeli BBM eceran di SPBU 44.563.03 Krasak Mojotengah Wonosobo, begitu juga sebaliknya bila terjadi kondisi normal.
Untuk menghindarai penyalahgunaan tetapi harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perindag sesuai ketentuan Pertamina.
Sementara Oman Yanto yang menjadi perwakilan Disperindag Wonosobo yang diundang selain mengusulkan tentang akan memberikan kemudahan kepada warga Dieng Batur tadi juga mengemukakan tentang hasil rakor yang telah disepakati di Wonosobo dengan SKPD terkait termasuk jajaran Polres Wonosobo yaitu mengenai keharusan adanya surat rekomendasi, penyetopan bagi pengecer baru (dadakan), tidak ada pelayanan pada H-1, juga  keharusan SPBU menyiapkan kartu kendali bagi setiap pengecer. Semua SPBU diberi kebebasan untuk menjual BBM Eceran akan tetapi wajib melayani kendaraan umum terlebih dahulu serta harus memperhatikan kondisi stok hari tersebut walaupun rekomendasi dari Dinas lebih besar tidak berarti harus sama karena jangan sampai stok di SPBU kosong gara-gara membludaknya para pengecer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda