Jumat, 16 Maret 2012

GKR di Wawasan


WONOSOBO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Wonosobo memantau ketat peredaran gula rafinasi.Pasalnya, saat ini kuota gula rafinasi sudah sangat besar dan tidak terkendali.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) lanjutan, Sabtu (10/3) kembali ditemukan sekitar 5 ton gula rafinasi di toko Mekar Jalan Kalierang- Banyumas Selomerto.

Gula kristal rafinasi siap edar tersebut terbungkus dalam kemasan 50 kg akan tetapi sudah ada yang dikemas kiloan untuk dijual kepasaran. Gula rafinasi masih beredar di pasar tradisional Kabupaten Wonosobo dan semakin tak terbendung.

Pedagang dan konsumen mengaku tidak tahu peruntukan gula tersebut khusus untuk kalangan industri.Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Wonosobo, Oman Yanto MM mengatakan, peredaran gula rafinasi melanggar dan bertentangan dengan Permendag Nomor 18/M-DAG/PER/4/2007 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Dia mengatakan, sebenarnya sudah mengirim surat kepada 7 produsen gula kristal rafinasi namun tetap bandel. “Banyak toko yang bukan sebagai sub distributor resmi. Senin (12/3) Disperindag akan melayangkan surat peringatan agar toko tidak lagi menjual gula rafinasi dalam kiloan dan disarankan untuk menjadi sub distributor resmi,” katanya.

PasarTradisional

Menurutnya, peredaran gula rafinasi di pasar-pasar tradisional mendapatkan perhatian khusus karena sudah merugikan kesehatan konsumen.

“Untuk mengurangi peredaran kami akan memperketat pengecekan ke toko yang menjual gula rafinasi,” katanya. Sesuai aturan, menurut Oman, sebenarnya peredaran gula rafinasi tidak ada masalah sepanjang peruntukannya jelas yaitu untuk industri rumah tangga seperti pembuatan sirup, kue manis maupun carica. Hanya saja, dalam prakteknya selama ini masih banyak ditemukan gula rafinasi dijual eceran.

“Gula tersebut juga belum ber-SNI sehingga belum terjamin keamanannya untuk dikonsumsi,” imbuhnya. Permasalahan lain, saat ini adalah sulitnya pelacakan importir karena pedagang mengaku hanya dikirimi pemasok dari Jakarta tanpa tahu asal usulnya.

Larangan peredaran gula impor tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DA 6/2/2009 tentang Pembatasan Gula Rafinasi. Dia mengatakan, untuk pasaran gula rafinasi di Kabupaten Wonosobo dikirim oleh PT DUS Cilacap dan PT DUS Solo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda