Pengusaha
Transportasi Bisa Dipidanakan
Wonosobo,
CyberNews. Maraknya
kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi keprihatinan banyak pihak.Bagi
pengusaha jasa transportasi perlu berhati-hati dalam memberikan pelayanan
penumpangnya. Jika merugikan baik dalam sisi kenyamanan maupun keselamatan bisa
dipidanakan.
Hal ini
tersimpulkan dalam rapat bersama sejumlah instansi di Disperindag Wonosobo
dalam rangka evaluasi seputar transportasi, Kamis pagi (8/9). Kepala Seksi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto mengemukakan
pengusaha transportasi atau pengemudi bisa dipidakan jika merugikan penumpang.
"Para
pengguna jasa angkutan dapat melaporkan kepada penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) lalu lintas angkutan jalan atau penyidik kepolisian," katanya.
Dia
mengatakan hal itu apabila penumpang merasa dirugikan seperti misalnya besaran
tarif yang tidak sesuai ketentuan, kelas pelayanan tidak sama dengan yang
dijanjikan.Sedangkan peraturan yang dijadikan jerat adalah Undang-undang No 22
tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu,
juga dapat dijerat oleh penyidik PNS perlindungan konsumen karena melanggar
pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam etiket, iklan, keterangan atau
promosi. "Peraturan ini juga bisa menjerat pengusaha jasa angkutan bukan
hanya di darat tapi di laut maupun udara," katanya.
Oman
menambahkan oleh karena itu apabila penumpang tidak bisa melakukan reschedule
atau jadwal pemberangkatan/penerbangan sampai diundur dapat mengajukan ganti rugi.
Menurutnya jika perusahaan angkutan atau penerbangan tidak peduli maka dapat
dikenai pasal 62 ayat 1 dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun atau denda
paling besar Rp 2 miliar.
( Edy
Purnomo / CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda