Jumat, 16 Maret 2012

Jasa Transfortasi


Pengusaha Transportasi Bisa Dipidanakan
http://suaramerdeka.com/v1/cyber_asset/new/images/print.gif
Wonosobo, CyberNews. Maraknya kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi keprihatinan banyak pihak.Bagi pengusaha jasa transportasi perlu berhati-hati dalam memberikan pelayanan penumpangnya. Jika merugikan baik dalam sisi kenyamanan maupun keselamatan bisa dipidanakan.
Hal ini tersimpulkan dalam rapat bersama sejumlah instansi di Disperindag Wonosobo dalam rangka evaluasi seputar transportasi, Kamis pagi (8/9). Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto mengemukakan pengusaha transportasi atau pengemudi bisa dipidakan jika merugikan penumpang.
"Para pengguna jasa angkutan dapat melaporkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lalu lintas angkutan jalan atau penyidik kepolisian," katanya.
Dia mengatakan hal itu apabila penumpang merasa dirugikan seperti misalnya besaran tarif yang tidak sesuai ketentuan, kelas pelayanan tidak sama dengan yang dijanjikan.Sedangkan peraturan yang dijadikan jerat adalah Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, juga dapat dijerat oleh penyidik PNS perlindungan konsumen karena melanggar pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam etiket, iklan, keterangan atau promosi. "Peraturan ini juga bisa menjerat pengusaha jasa angkutan bukan hanya di darat tapi di laut maupun udara," katanya.
Oman menambahkan oleh karena itu apabila penumpang tidak bisa melakukan reschedule atau jadwal pemberangkatan/penerbangan sampai diundur dapat mengajukan ganti rugi. Menurutnya jika perusahaan angkutan atau penerbangan tidak peduli maka dapat dikenai pasal 62 ayat 1 dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun atau denda paling besar Rp 2 miliar.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda