e-wonosobo –
Sedikitnya 8 SPBU di Wonosobo kemarin (3/10) diperiksa oleh petugas
Balai Metrologi Magelang dan Dinas Perisndustrian dan Perdagangan
Kabupaten Wonosobo. Pemeriksaan atau tera ulang ini meliputi akurasi
pompa Alat ukur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menjamin
perlindungan terhadap konsumen. Apabila ada yang melanggar bisa
dikenakan ancaman kurungan 1 tahun.
Pemeriksaan
dilakukan dengan cara melakukan kalibrasi volume, yakni petugas
mengisikan bahan bakar premium dan solar ke suatu alat ukur dengan
kapasitas 20 liter. Premium dan solar tersebut dituangkan berasal dari
mesin penjualan BBM. Dengan cara ini akan diketahui tingkat selisih alat
ukur penjualan BBM tersebut. Tak hanya itu, petugas juga melakukan
pengecekan terhadap kondisi mesin pompa penjualan untuk mengetahui
akurasi antara jumlah liter BBM yang dijual terhadap angka yang muncul
di monitor.
Menurut Rully Syaruliyana
Kepala Seksi Teknik Balai Metrologi Magelang bahwa tera ulang terhadap
alat ukur yang digunakan oleh SPBU dalam menjual BBM ini dilakukan
secara rutin tiap enam bulan sekali. Kegiatan ini untuk menjaga adanya
kerusakan alat ukur dalam penjualan bahan bakar minyak.
“ Kali ini merupakan tera ulang kedua pada tahun 2011.yang kita periksa selain akurasi volume liter, juga akurasi monitor pada mesin pompa,”katanya.
Setelah
tera ulang ini, kata dia, pihaknya akan melakukan tindak lanjut yakni
hasil tera ulang akan disampikan kepada dinas terkait. Untuk batas
toleransi selisih alat ukur masih dimaklumi maksimal 0,5 persen dari
batas yang ditentukan.
“
Alat yang kita gunakan akan mengetahui secara detail melihat antara
metering liter dan jumlah yang sebenarnya. Kalau terjadi selisih akan
kelihatan,”katanya
Sementara
itu Kepala Seksi Distrisbusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag
Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto menegaskan hasil dari tera ulang ini akan
dijadikan sebagai dasar dalam menjamin konsumen. Apabila ditemukan ada
SPBU yang pengukur liternya sudah rusak atau disengaja, maka wajib
langsung diperbaiki.
“Kalau
pemilik SPBU sudah mengetahui alat ukurnya tidak benar tetap digunakan,
maka akan langsung kita tindak karena merugikan konsumen,” katanya
Ditambahkan
dia, apabila sudah diperingatkan, namun pihak SPBU tidak melakukan
perbaikan sesuai jatah waktu yang diberikan. Maka SPBu tersebut bisa
diancam dengan penutupan ijin usaha. Tak hanya itu, berdasarkan UU No 2
Tahun 1981 Tentang Metrologi legal serta UU No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan kosumen, pemilik SPBU juga bisa dipidanakan dengan ancaman
hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 juta.
“
Dasarnya sangat jelas, jadi bagi SPBU yang mencoba melanggar alat ukur
baik secara sengaja atau lalai bisa dikanakan hukuman penjara, karena
merugikan konsumen,” katanya.
Selain tera ulang rutin enam bulan sekali, Oman menyebutkan
untuk menjamin konsumen pemeriksaan SPBU secara rutin juga dilakukan
oleh Pertamina tiga bulan sekali. Hal ini untuk menjamin mutu pelayanan
SPBU kepada konsumen. Untuk itu pihaknya meminta kepada konsumen yang
merasa dirugikan oleh tindakan SPBU untuk segera mengadukan kepada
pihaknya atau melalui lembaga lain yang terkait jaminan mutu pelayanan
SPBU.
“
Saat ini semua SPBU di Wonosobo sudah tergabung dalam manajemen mutu
Pasti pass, apabila konsumen merasa ada yang dirugikan untuk bisa
langsung diadukan,” pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda