OPERASI CUKAI, MALAH TEMUKAN BUMBU KADALUARSA
e-wonosobo – Peredaran
rokok illegal di Wonosobo mulai berkurang. Terbukti dari oerasi yang
digelar berulang para petugas selalu pulang dengan tangan kosong.
Sebaliknya, petugas justru menemukan makanan dan bumbu
makaAN instant yang sudah kadaluarsa, namun masih dijajakan
disejumlah toko.
Razia barang kena cukai kemarin
(28/9) dilakukan oleh Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Wonosobo bersama
Kodim 0707, Polres, Kejaksaan Negeri , Dinas Perindustrian dan Perdagangan
serta Bagian Hukum Setda Wonosobo.
Target operasi meliputi seputar
Pasar Sapuran dan Pasar Leksono. Operasi gabungan tersebut terbagi dalam dua
tim dengan dua sasaran berbeda. Tim satu dibawah koordinasi Kapten Suyadi
menyisir sejumlah pedagang di pasar Sapuran.kemduian tim kedua melakukan razia
di Pasar Leksono dobawah koordinasi Oman Yanto.
Namun, setelah mendatangi beberapa
toko di kedua pasar tersebut. Petugas pulang dengan tangan hampa, dari hasil
razia tak satu pun didapatkan rokok yang diperdagangkan secara illegal. Namun
petugas justru menemukan sejumlah makanan dan bumbu instan yang sudah
kadaluarsa namun tetap dijajakan di sejumlah toko. Oleh petugas para pemilik
toko diingatkan agar tidak menjajakan barang yang bisa mengancam kesehatan tersebut.
Menurut Pasi Intel Kodim 0707,
Kapten Suyadi, para pedagang saat ini sudah memiliki kesadaran sehingga tidak
berani memperdagangkan produk rokok tanpa cukai.
“ Dengan hasil ini menunjukan
pedagang sudah mengetahui mana rokok bercukai dan mana rokok yang
illegal,”katanya.
Selain merazia rokok tak bercukai,
operasi gabungan tersebut juga memantau kelayakan barang-barang yang termasuk
sembilan bahan pokok. Menurut Oman Yanto, operasi terhadap produk-produk
tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian di pihak konsumen.
“ Ada dua toko di Pasar
Leksono penjualnya kita tegur karena diketahui menjual produk bumbu instant
merk Masako dan Sajiku yang telah kadaluarsa,”katanya.
Selain itu, imbuh Oman, di
kedua toko tersebut juga masih dijual biskuit crackers dan kopi Nescafe serta
sabun mandi yang kadaluarsa. Terhadap pemilik kedua toko tersebut, Kasi
distribusi dan perlindungan konsumen, Oman Yanto menghimbau agar senantiasa
memperhatikan kondisi dagangan mereka, dan mengembalikan ke pihak produsen 1 bulan
sebelum masa kadaluarsa.(rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda