Wonosobo/Kamis/19 Mei 2011
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
membentuk tim pengawas barang dan jasa. Pasalnya, sampai saat ini
proses pengawasan belum dilakukan secara optimal sehingga membuka
peluang konsumen dirugikan.
Tim
tersebut juga sebagai langkah lanjutan pengawasan yang selama ini hanya
dilakukan terhadap barang. Padahal, sektor jasa sangat besar dan
berkembang pesat tanpa ada pengawasan. Tim ini dibentuk bersama melalui
14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipelopori Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Wonosobo. Fungsi tim ini sangat penting sebagai portal investasi yang masuk ke daerah Wonosobo.
Kepala
Disperindag Kabupaten Wonosobo, Drs Soeharto MM melalui Kepala Seksi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Oman Yanto mengatakan pengawasan
yang selama ini dilakukan hanya pada sektor barang dan belum dilakukan
pada sektor jasa.
Menurutnya, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
masalah yang terjadi di lapangan sangat perlu untuk disikapi.
Oman
mencotohkan di sektor jasa seperti pariwisata, promosi ditekankan
sesuai dengan standar sehingga tidak merugikan konsumen.
"Pelayanan
di kawasan wisata di daerah Wonosobo juga ke depan diharapkan sesuai
dengan standar. Tarif yang dipatok harus memenuhi kaidah pelyanan sesuai
dengan kelasnya. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan
sesuai standar,"imbuhnya.
Sumber : Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda