Senin, 26 Maret 2012

Importasi Barang

BARANG2 YG DIATUR IMPORTASINYA
Oleh Drs. Oman Yanto, MM (Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Ada beberapa jenis komoditi barang yang telah diatur mengenai importasinya yaitu seperti produk pangan ; gula, beras dan garam; untuk produk minuman seperti minuman beralkohol; untuk minyak dan gas  seperti minyak dan gas serta pelumas; untuk produk kesehatan seperti : sakarin, etilena dan siklamat serta untuk produk pertanian seperti cengkeh.
Dalam instilah impor ada yang dikenal dengan API (Angka Pengenal Impor) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 45/M-DAG/9/2009 tanggal 16 September 2009 yang terbagi kedalam dua bagian yaitu : 1. API-U (Angka Pengenal Impor-Umum)
  2. API-P (Angka Pengenal Impor-Produsen)
Kegiatan impor dapat dilakukan tanpa API yaitu untuk :
* Barang impor sementara.
* Obat2an untuk keperluan umm dengan dana pemerintah.
* Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan
Impor tanpa API apabila :
* Tidak dilakukan terus menerus dan tidak diperdagangkan/dipindahtangankan.
* Barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya berupa alat penunjang kelancaran produksi/alat pembangunan infrastruktur.NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 14/MPP/Kep/3/202 Tanggal 6 Maret 2002 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/3/2008 Tanggal 10 Maret 2008 bahwa yang termasuk barang NPIK adalah :
* Jagung                     Pos Tarif 10.05                      1 HS
* Beras                      Pos Tarif  10.06                      1 HS
* Kedelai                   Pos Tarif  12.01                      1 HS
* Gula                        Pos Tarif  17.01                      1 HS
* Tepung Tapioka      Pos Tarif  50.07  - 63.08       79 HS
* Sepatu                    Pos Tarif   64.01 - 64.05         5 HS
* Elektronika             Pos Tarif   73.21 - 90/06        20 HS
* Mainan Anak          Pos Tarif   95.01 - 95.03          2 HS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda