BARANG2 YG DIATUR IMPORTASINYA
Oleh Drs. Oman Yanto, MM (Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan)
Ada beberapa jenis komoditi barang yang telah diatur mengenai importasinya yaitu seperti produk pangan ; gula, beras dan garam; untuk produk minuman seperti minuman beralkohol; untuk minyak dan gas seperti minyak dan gas serta pelumas; untuk produk kesehatan seperti : sakarin, etilena dan siklamat serta untuk produk pertanian seperti cengkeh.
Dalam instilah impor ada yang dikenal dengan API (Angka Pengenal Impor) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 45/M-DAG/9/2009 tanggal 16 September 2009 yang terbagi kedalam dua bagian yaitu : 1. API-U (Angka Pengenal Impor-Umum)
2. API-P (Angka Pengenal Impor-Produsen)
Kegiatan impor dapat dilakukan tanpa API yaitu untuk :
* Barang impor sementara.
* Obat2an untuk keperluan umm dengan dana pemerintah.
* Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan
Impor tanpa API apabila :
* Tidak dilakukan terus menerus dan tidak diperdagangkan/dipindahtangankan.
* Barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya berupa alat penunjang kelancaran produksi/alat pembangunan infrastruktur.NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 14/MPP/Kep/3/202 Tanggal 6 Maret 2002 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/3/2008 Tanggal 10 Maret 2008 bahwa yang termasuk barang NPIK adalah :
* Jagung Pos Tarif 10.05 1 HS
* Beras Pos Tarif 10.06 1 HS
* Kedelai Pos Tarif 12.01 1 HS
* Gula Pos Tarif 17.01 1 HS
* Tepung Tapioka Pos Tarif 50.07 - 63.08 79 HS
* Sepatu Pos Tarif 64.01 - 64.05 5 HS
* Elektronika Pos Tarif 73.21 - 90/06 20 HS
* Mainan Anak Pos Tarif 95.01 - 95.03 2 HS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda