Jumat, 30 Maret 2012

Waralaba (Frenchise)




 ANTISIPASI GEMPURAN 
WARALABA ASING


Eksistensi pelaku usaha mikro dan kecil akan semakin termarginalkan akibat tidak bersaing dengan ritail besar yang notabene memiliki modal kuat, manajemen handal dan market share yang terukur. Sementara usaha mikro dan kecil tetap stagnan jalan ditempat akibat keterbasan modal dan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) yang rendah sehingga memanage usaha secara alamiah tanpa diimbangi dengan upaya promosi dan pemasaran yang ditargetkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentan Penyelenggaraan Waralaba yang merupakan pengganti Permendag No.12/M-DAG/PER/3/2006 bahwa yang dimaksud dengan WARALABA adalah : hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Di kota besar sudah merambah beberapa waralaba yang semakin terus bekembang. lima tahun kedepan tentunya kota kecil seperti wonosobo akan mbulai masuk waralaba2 asing yang tentunya akan menghantam pelaku usaha mikro dan kecil. Inilah yang harus diwaspadai dengan cara memberikan stimulus agar masyarakat lokal bisa memnfaatkan bussines opportunity dengan membuka usaha waralaba. Banyak jenis usaha yang bisa dijadikan waralaba seperti bakso, mie atau jenis makanan khas lain agar bisa berkembang yang nantinya bisa bersaing dengan waralaba asing yang akan terus melebarkan sayapnya bukan hanya di kota2 besar tetapi akan merambah kota2 kecil.
Oleh karena itu maka pelaku bisnis diharapakan dapat memanfaatkan jenis waralaba ini agar lebih bisa bersaing dengan waralaba asing yang sudah ada seperti Kentucky Fried Chiken (KFC), MacDonald dan lain-lain maupun yang akan mengembangkan sayapnya dinegeri kita ini. Ada sekitar 11 waralaba asing yang akan dipasarkan di negeri kita yaitu :
  1. Physo Asia
  2. Pho hoa
  3. Gogo franks
  4. Love and co
  5. C house
  6. Mothers en vogue
  7. Skin inc
  8. Berrylite Frozen Youghurt
  9. Li-Ning
  10. Boniaa
  11. Country Chicken
Untuk itu maka diharapkan waralaba lokal untuk bisa bersaing dan tentunya dengan cara mendaftar untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Adaun kriteria waralaba adalah :
- memiliki ciri khas usaha
- terbukti telah memberikan keuntungan
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
- mudah diajarkan dan diaplikasikan
- adanya dukungan yang berkesinambungan
- hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Ketentuan waralaba harus memuat klausula : nama dan alamat para pihak, jenis HKI, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bantuan fasilitas dan bimbingan, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tatacara pembayaran imbalan, kepemilikan, penyelesaian sengketa dan tatacara perpanjangan.
Kewajiban pemberi waralaba : harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran.
Kewajiban  pemberi waralaba melaporkan pada kementrian perdagangan dengan tembusan dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/kota.
 Semoga hal ini benar2 bisa terwujud sehingga dapat mengembangkan potensi lokal dari gempuran waralaba asing.

(Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan Bidang Perdagangan Dinas Perindag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda