Jumat, 16 Maret 2012

Berita Rafinasi


Ditemukan Gula Kristal Rafinasi Tidak Sesuai Ketentuan Siap Edar

Sebanyak 5 ton gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan ditemukan siap edar. Gula rafinasi tersebut ditemukan di Toko Mekar, jalan Kalierang-Banyumas Selomerto. Tim gabungan Perindagprov Jawa Tengah dan Kabupaten Wonosobo, dalam sidak ke lapangan, pada Sabtu (10/03), menemukan setidaknya ada 5 ton gula kristal rafinasi siap edar di Toko Mekar, yang ditemukan tidak dalam kemasan karung ukuran 50 kilogram, akan tetapi ditemukan sudah ada yang dikemas kiloan untuk dijual ke pasaran. Hal ini tentu saja bertentangan dengan permendag no.18/M-DAG/PER/4/2007 tanggal 30 april 2007 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Menurut Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen,Ymt.Kasi Bina Usaha, Drs.Oman Yanto,MM, diperkirakan setidaknya ada 200 ton gula buatan yang tidak sesuai ketentuan beredar di Wonosobo. Sebenarnya Menteri Perdagangan sudah mengirim surat kepada 7 produsen Gula Kristal Rafinasi se-Indonesia dengan surat nomor 111/M-DAG/2/2009 tanggal 6 Februari 2009, tentang petunjuk pendistribusiannya, dimana gula rafinasi tidak boleh diecerkan dalam bentuk kiloan tapi harus per-sak ukuran 50 kg per karung.

Disamping itu, distributor harus ditunjuk resmi oleh produsen gula rafinasi, demikian pula sub distributor ditunjuk resmi oleh distributor. Nama distributor dan sub distributor yang ditunjuk wajib disampaikan ke  dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten, jika tidak memiliki surat penunjukkan resmi tidak diperbolehkan untuk menyalurkan atau mendistribusikan gula rafinasi. Terkait dengan kemasan, karung gula rafinasi wajib mencantumkan nama produk gula kristal rafinasi, hanya untuk kebutuhan industri, menggunakan tanda SNI, berat bersih dan nama produsen.

Selain itu harus ada surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh Kepala Kelurahan atau Kades setempat bagi Industri Kecil dan Industri Rumah pengguna gula kristal rafinasi. Apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dari ketentuan dalam Surat Menteri Perdagangan di atas, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Toko Mekar bukan sebagai sub distributor resmi, oleh karena itu senin tanggal 12 maret 2012 Disperindag Kabupaten Wonosobo, akan melayangkan surat peringatan agar yang bersangkutan tidak lagi menjual gula rafinasi dalam kiloan dan disarankan untuk menjadi sub distributor resmi.

Oman menambahkan, untuk tataniaga gula rafinasi ini sebenarnya lebih mudah, dimana produsen, distributor dan sub distributor boleh langsung menjual kepada industri pengguna secara langsung, berbeda dengan tataniaga pupuk dan lpg 3 kg. Tetapi sayangnya banyak toko atau pengecer yang tidak memiliki kelengkapan administrasi sesuai yang digariskan dalam peraturan-praturan menteri perdagangan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda