Para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (
SPBU ) di Wonosobo kembali diperingatkan agar mematuhi aturan dalam melayani
konsumen yang menggunakan jerigen. Sebab, belakangan ditemukan pengelola SPBU
tidak mengecek surat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, akibatnya
terjadi kelangkaan minyak di pasaran
Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan
Konusmen Disperindag, Oman Yanto menyampaikan bahwa selama satu pekan ini
pihaknya melakukan pemantauan di delapan SPBU yang tersebar di Wonosobo,
utamanya dalam pelayanan pembelian untuk pembeli eceran menggunakan jerigen.
hasil pentauan menunjukan para pekerja di sejumlah SPBU mengabaikan peraturan
karena langsung melayani transaksi pembelian tanpa mengecek surat ijin terlebih
dahulu.
“ Sesuai peraturan bahwa pembeli yang menggunakan
jerigen harus mengantongi surat ijin. Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi
adanya kelangkaan minyak di pasaran,”katanya.
Hasil pantauan, lanjut Oman, sejumlah operator
SPBU terlihat tidak menerapkan aturan. Diantaranya di SPBU Kedalon pembelian
tanpasurat izin tetap dilayani, begitu halnya di SPBU Krasak awal Agustus
ini terpantau beberapa pembeli menggunakan jerigen tanpa mengantongsi
surat ijin tetap dilayani.
“Ketika kami tanya bukti ijinnya, alasanya tidak
dibawa. Parahnya operator SPBU tetap melayani. Hal ini akan sangat
berbahaya,”katanya.
Untuk itu, tegas Oman, pihaknya sudah memperingatkan
secara langsung dan melalui surat tertulis kepada para pemilik SPBU agar
membina karyawannya untuk benar-benar bekerja sesuai peraturan. Sebab, apabila
proses seperti ini dibiarkan bisa berdampak pada kelangkaan minyak di pasaran.
“ Kalau sampai terjadi kelangkaan siapa yang rugi?
Semua masyarakat. Untuk itu kepada pemilik SPBU harus tegas membina
karyawannya,”tegasnya.
Oman menambahkan, bahwa saat ini para konsumen
menggunakan jerigen yang sudah mengurus ijin sebanyak 1350 orang. Jumlah ini
terdiri dari beragam usaha, diantaranya UMKM, UKM serta penjual BBM eceran.
bukti ijin ini harus ditunjukan saat melakukan pembelian BBM di SPBU.
“ Kita tegaskan, apapun alasannya ketika membeli BBM
menggunakan jerigen tidak membawa surat ijin, maka tidak dibolehkan,”
pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda