Jumat, 16 Maret 2012

Pasar Modern

Komisi A DPRD Panggil SKPD terkait Persoalan Perizinan Toko / Pasar Modern

02 Februari 2012, 00:48:31 WIB Komisi A DPRD Panggil SKPD terkait Persoalan Perizinan Toko / Pasar Modern Setelah Komisi B DPRD melakukan Sidak ke beberapa Lokasi terkait pendirian Toko Modern, Rabu pukul 10.00 (01/02/2012) giliran Komisi A DPRD yang kali ini menggelar Rapat internal bersama pejabat OPD (organisasi pemerintah daerah), terkait proses Perijinan dan Pengendalian Penegakkan Aturan pendirian Toko / Pasar Modern.
Ketua Komisi A DPRD, Bambang Sugiyanto, S.Pd, M.Si, yang didampingi Wakil Ketua Komisi A, Kusdiyarto, A.Md dan 4 Anggota lainnya, diawal kata sambutannya menyampaikan  maksud dan tujuan digelarnya rapat " kami mengundang adalah meminta klarifikasi terhadap kewenangan dan kewajiban setiap SKPD dalam melakukan eksekusi sistem perizinan, pengawasan hingga pengendalian adanya pelanggaran, sebab dalam kurun waktu 5 tahun telah lahir beberapa pasar modern yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, dan adanya desakan dari paguyuban pedagang pasar untuk menolak keberadaan toko atau pasar modern tentunya juga sangat meresahkan " kata bambang saat memulai rapat.
Musodik, SE anggota Komisi A menambahkan jika mengacu pada aturan Perbup No 21 Tahun 2008  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah jelas pendirian toko modern pada radius kurang dari 2 KM tidak diperbolehkan, kita mendesak agar pemerintah menegakkan aturan tersebut secara tegas. Pendapatnya saat ini dilapangan telah terjadi penolakan pedagang tradisional yang semakin kuat dan sangat mengkhawatirkan sehingga dimungkinkan dapat terjadi benturan jika tidak segera ada solusi, contohnya dengan berdirinya toko modern Antareksa didaerah sekitar pasar Garung, sampai sekarang belum ada solusi dan kedua belah pihak saling beradu argumen. " untuk itu SKPD yang dipanggil secara bersama ini diharapkan memiliki pandangan yang sepaham dalam memahami pasar modern dan pasar tradisional, sebab selama ini setiap SKPD yang mempunyai kebijakan soal pasar, memiliki pemahaman berbeda, dampaknya pasar modern terus berdiri dan berada didekat pasar tradisonal " lanjut dia.
Menanggapi hal itu, Oman Yanto dari Disperindag menjelaskan sesuai peraturan, Disperindag mempunyai wewenang untuk melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pendirian hingga operasi pasar modern, ia menambahkan dalam memberikan izin memang cukup rumit, karena apabila perizinan diberikan terlalu ketat maka berisiko para calon investor enggan menanam usaha di Wonosobo. Kemudian Kasi Perizinan KPPT, mengemukakan bahwa dasar pemberian izin terhadap pendirian pasar modern selain syarat administrasinya juga harus mendapat izin dari bupati sesuai Perbup, selain itu dalam administrasinya juga dilengkapi bukti dari Disperindag " KPPT akan mengeluarkan izin kalau persyaratannya sudah lengkap " tegasnya, untuk sejumlah toko modern yang sekarang ini dipermasalahkan pada awalnya adalah mengajukan izin pendirian toko kelontong " kalau pengajuan izinya toko kelontong kami jelas tidak bisa menolak " katanya, terkait supermarket dipertigaan lampu merah ia membeberkan berdirinya supermarket lebih dulu dari lampu bangjo nya. Untuk melakukan penertiban izin toko modern tidak hanya menjadi kewenangan KPPT, namun melibatkan dinas teknis.
Aturan tersebut memang masih membutuhkan kajian mendalam, karena penolakan terhadap toko modern harus ada solusi penataan terhadap pasar tradisional terlebih dahulu, sambung Kabag Hukum Setda, kemudian Kepala Satpol PP menyatakan siap melakukan tindakan terhadap toko modern asalkan ada surat resmi dari dinas terkait dan ia juga mengakui adanya kelemahan pengendalian terhadap pelanggaran pendirian pasar modern, disebabkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Pasar Modern tidak mengatur secara rinci dalam wewenang penindakan dan pengendalian " Dalam aturan perbud tidak dirinci, maka perbup perlu direvisi sehingga tahapan penindakan jelas " katanya.
Komisi A DPRD yang membidangi masalah Hukum & Pemerintahan menegaskan kembali agar setiap SKPD dalam memahami regulasi terutama tentang perizinan pendirian Toko Modern dapat menjalankan sesuai tugas, pokok dan fungsinya masing-masing yang dilandaskan peraturan perundang-undangan yang belaku, untuk itu permasalahan ini harus segera cepat dituntaskan dengan mengambil sikap tegas agar tidak terjadi permasalahan dimasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda