Komisi A DPRD Panggil SKPD terkait Persoalan Perizinan Toko / Pasar Modern
02 Februari 2012, 00:48:31 WIB Setelah Komisi B DPRD melakukan Sidak ke beberapa Lokasi terkait pendirian Toko Modern, Rabu pukul 10.00 (01/02/2012) giliran Komisi A DPRD yang kali ini menggelar Rapat internal bersama pejabat OPD (organisasi pemerintah daerah), terkait proses Perijinan dan Pengendalian Penegakkan Aturan pendirian Toko / Pasar Modern.
Ketua Komisi A DPRD, Bambang
Sugiyanto, S.Pd, M.Si, yang didampingi Wakil Ketua Komisi A, Kusdiyarto,
A.Md dan 4 Anggota lainnya, diawal kata sambutannya menyampaikan
maksud dan tujuan digelarnya rapat " kami mengundang adalah meminta
klarifikasi terhadap kewenangan dan kewajiban setiap SKPD dalam
melakukan eksekusi sistem perizinan, pengawasan hingga pengendalian
adanya pelanggaran, sebab dalam kurun waktu 5 tahun telah lahir beberapa
pasar modern yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, dan adanya
desakan dari paguyuban pedagang pasar untuk menolak keberadaan toko atau
pasar modern tentunya juga sangat meresahkan " kata bambang saat
memulai rapat.
Musodik, SE anggota Komisi A menambahkan
jika mengacu pada aturan Perbup No 21 Tahun 2008 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
jelas pendirian toko modern pada radius kurang dari 2 KM tidak
diperbolehkan, kita mendesak agar pemerintah menegakkan aturan tersebut
secara tegas. Pendapatnya saat ini dilapangan telah terjadi penolakan
pedagang tradisional yang semakin kuat dan sangat mengkhawatirkan
sehingga dimungkinkan dapat terjadi benturan jika tidak segera ada
solusi, contohnya dengan berdirinya toko modern Antareksa didaerah
sekitar pasar Garung, sampai sekarang belum ada solusi dan kedua belah
pihak saling beradu argumen. " untuk itu SKPD yang dipanggil secara
bersama ini diharapkan memiliki pandangan yang sepaham dalam memahami
pasar modern dan pasar tradisional, sebab selama ini setiap SKPD yang
mempunyai kebijakan soal pasar, memiliki pemahaman berbeda, dampaknya
pasar modern terus berdiri dan berada didekat pasar tradisonal " lanjut dia.
Menanggapi hal itu, Oman Yanto dari
Disperindag menjelaskan sesuai peraturan, Disperindag mempunyai wewenang
untuk melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pendirian hingga
operasi pasar modern, ia menambahkan dalam memberikan izin memang cukup
rumit, karena apabila perizinan diberikan terlalu ketat maka berisiko
para calon investor enggan menanam usaha di Wonosobo. Kemudian Kasi
Perizinan KPPT, mengemukakan bahwa dasar pemberian izin terhadap
pendirian pasar modern selain syarat administrasinya juga harus mendapat
izin dari bupati sesuai Perbup, selain itu dalam administrasinya juga
dilengkapi bukti dari Disperindag " KPPT akan mengeluarkan izin kalau persyaratannya sudah lengkap " tegasnya, untuk sejumlah toko modern yang sekarang ini dipermasalahkan pada awalnya adalah mengajukan izin pendirian toko kelontong " kalau pengajuan izinya toko kelontong kami jelas tidak bisa menolak " katanya, terkait
supermarket dipertigaan lampu merah ia membeberkan berdirinya
supermarket lebih dulu dari lampu bangjo nya. Untuk melakukan penertiban
izin toko modern tidak hanya menjadi kewenangan KPPT, namun melibatkan
dinas teknis.
Aturan tersebut memang masih membutuhkan
kajian mendalam, karena penolakan terhadap toko modern harus ada solusi
penataan terhadap pasar tradisional terlebih dahulu, sambung Kabag
Hukum Setda, kemudian Kepala Satpol PP menyatakan siap melakukan
tindakan terhadap toko modern asalkan ada surat resmi dari dinas terkait
dan ia juga mengakui adanya kelemahan pengendalian terhadap pelanggaran
pendirian pasar modern, disebabkan Peraturan Bupati tentang Pendirian
Pasar Modern tidak mengatur secara rinci dalam wewenang penindakan dan
pengendalian " Dalam aturan perbud tidak dirinci, maka perbup perlu direvisi sehingga tahapan penindakan jelas " katanya.
Komisi A DPRD yang membidangi masalah
Hukum & Pemerintahan menegaskan kembali agar setiap SKPD dalam
memahami regulasi terutama tentang perizinan pendirian Toko Modern dapat
menjalankan sesuai tugas, pokok dan fungsinya masing-masing yang
dilandaskan peraturan perundang-undangan yang belaku, untuk itu
permasalahan ini harus segera cepat dituntaskan dengan mengambil sikap
tegas agar tidak terjadi permasalahan dimasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda