15 September
2011 | 13:25 wib
Dua SPBU
Wonosobo Terancam Tak Dipasok BBM
0
Wonosobo, CyberNews. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo melayangkan surat peringatan secara resmi kedua pengelola SPBU, Kamis (15/9).
Dua SPBU
tersebut yakni SPBU 44.563.06 Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar dan SPBU
44.563.03 Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah terancam tak dipasok BBM dari
Pertamina. SPBU tersebut dinilai tidak menaati aturan. Peringatan keras
dilayangkan setelah pengelola dipanggil sebanyak 3 kali tidak hadir.
Kepala Seksi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto MM usai menggelar
rapat bersama tim dari Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perizinan Terpadu dan
Bagian Perekonomian Setda menyatakan, pihaknya memutuskan melayangkan surat
peringatan tertulis kepada kedua pengelola SPBU.
"Hari
ini (15/9) Disperindag melalui izin Setda Wonosobo melayangkan surat peringatan
bagi SPBU yang bandel," katanya.
Dia
mengatakan, SPBU Kedalon terbukti tidak mematuhi implementasi Undang-undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
didalamnya terkait dengan deadline pembuatan Dampak Pengendalian
Lingkungan Hidup (DPLH). "Pengabaian aturan ini jelas bertentangan dengan
undang-undang," katanya.
Menurutnya,
saat ini SPBU lainnya telah melakukan proses pembuatan DPLH sehingga ada upaya
untuk melakukan penanganan lingkungan. Sedangkan SPBU Krasak diperingatkan
secara tertulis terkait sudah beberapa kali melayani pembelian BBM dengan
jerigen tanpa surat izin dan didistribusikan untuk industri.
Disperindag
akan segera melayangkan surat ke Pertamina mengenai temuan di lapangan dan
pasokan BBM terancam diberhentikan untuk sementara.
( Edy
Purnomo / CN31 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda