Minggu, 18 Maret 2012

DPLH


15 September 2011 | 13:25 wib
Dua SPBU Wonosobo Terancam Tak Dipasok BBM
  0

  0

Wonosobo, CyberNews.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo melayangkan surat peringatan secara resmi kedua pengelola SPBU, Kamis (15/9).
Dua SPBU tersebut yakni SPBU 44.563.06 Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar dan SPBU 44.563.03 Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah terancam tak dipasok BBM dari Pertamina. SPBU tersebut dinilai tidak menaati aturan. Peringatan keras dilayangkan setelah pengelola dipanggil sebanyak 3 kali tidak hadir.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto MM usai menggelar rapat bersama tim dari Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perizinan Terpadu dan Bagian Perekonomian Setda menyatakan, pihaknya memutuskan melayangkan surat peringatan tertulis kepada kedua pengelola SPBU.
"Hari ini (15/9) Disperindag melalui izin Setda Wonosobo melayangkan surat peringatan bagi SPBU yang bandel," katanya.
Dia mengatakan, SPBU Kedalon terbukti tidak mematuhi implementasi Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didalamnya terkait dengan deadline pembuatan Dampak Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH). "Pengabaian aturan ini jelas bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Menurutnya, saat ini SPBU lainnya telah melakukan proses pembuatan DPLH sehingga ada upaya untuk melakukan penanganan lingkungan. Sedangkan SPBU Krasak diperingatkan secara tertulis terkait sudah beberapa kali melayani pembelian BBM dengan jerigen tanpa surat izin dan didistribusikan untuk industri.
Disperindag akan segera melayangkan surat ke Pertamina mengenai temuan di lapangan dan pasokan BBM terancam diberhentikan untuk sementara.
( Edy Purnomo / CN31 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda