e-wonosobo – Kehadiran pasar modern di sejumlah pasar
Tradisional di Wonosobo terus mendapatkan protes. Kemarin (1/2) sejumlah SKPD
terkait perijinan dan pengendalian penegakan aturan kembali dipanggil ke DPRD.
Dalam pertemuan tersebut antar SKPD tampak saling melempar tanggung jawab.
Rekomendasinya Peraturan Bupati terkait Perijinan Pasar Modern akan dikaji
ulang.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
dipanggil Komisi A yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT)
Satpol PP, Bagian Hukum, serta Bappeda.
Ketua Komisi A Bambang Subiyantoro, kepada
masing-masing SKPD yang dipanggil meminta keterangan mengenai wewenang dan
kewajiban mereka dalam sistem perijinan, pengawasan hingga pengendalian adanya
pelanggaran. Sebab, selama kurun waktu lima tahun telah lahir beberapa pasar
modern yang tidak sesuai dengan Perbup.
“ Beberapa paguyuban pedagang pasar terus
melakukan protes, hal ini tentu sangat meresahkan,”katanya.
Musodik anggota Komisi A menandaskan bahwa
Para SKPD ini didudukan bersama agar sepaham dalam memahami pasar modern dan
pasar tradisional. Sebab selama ini tiap SKPD yang mempunyai kebijakan soal
pasar memahami secara berbeda. dampaknya pasar modern terus berdiri dan berada
di dekat pasar tradisional.
“ Kita meminta kepada setiap SKPD untuk
menjelaskan apa tugas dan wewenang mereka soal perijinan pasar modern dan
tradisional,”katanya.
Oman Yanto Perwakilan dari
Disperindag menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan Disperindag mempunyai
wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pendirian hingga
operasi pasar modern. Namun untuk penindakan bukan wewenang Disperindag.
“ Disperindag memang mempunyai wewenang
pengawasan, tapi untuk penindakan wilayah SKPD lain,”katanya.
Oman menjelaskan, dalam memberikan
perijinan cukup rumit. Dia mencontohkan apabila perijinan diberikan terlalu
ketat maka berisiko para calon investor enggan menanam usaha di Wonosobo.
“ Hal ini memang sulit, kita melakukan
pengawasan dan proses perijinan. Kalau terlalu dibatasi nanti banyak investor
tidak mau masuk ke Wonosobo karena perijinan dipersulit,”katanya.
Sementara Ahmad Mutaqien dari KPPT
menegaskan, bahwa pihaknya memang yang memberikan perijinan terhadap proses
pendirian pasar modern. Dasar dari perijinan selain syarat adminitrasi juga
harus mendapatkan ijin prinsip dari Bupati sesuai Peraturan Bupati Wonosobo.
selain itu dalam adminitrasi juga dilengkapi bukti dari Disperindag.
“KPPT akan mengeluarkan ijin kalau
persyaratan sudah lengkap,”katanya.
Untuk penindakan apabila ada
penyalahgunaan perijinan, misalnya ijin toko kelontong namun dibuat toko
modern, lanjut Mutaqien, pihaknya tidak bisa menindak langsung. Namun harus ada
surat hasil pengawasan dari Disperindag kemudian menggandeng Satpol PP sebagai
penegak aturan.
“Kita tidak bisa langsung melakukan tindakan
tanpa ada pegangan jelas dari pihak terkait pengawasan,”katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Hariyono malah
mengatakan, bahwa lemahnya pengendalian terhadap pelanggaran pendirian pasar
modern diakui karena Peraturan Bupati tentang pendirian pasar modern tidak
mengatur secara rinci dalam wewenang penindakan dan pengendalian.
“ Dalam aturan perbup tidak rinci, maka
perbup perlu direvisi sehingga tahapan penindakan jelas,”katanya.
Mendapatkan jawaban dari tiap SKPD,
Musodik menegaskan agar dalam memahami aturan ini tiap SKPD benar-benar bisa
menjalankan sesuai aturan. Tidak melakukan tutup mata atau tutup telinga dengan
dalih tidak ada aduan walaupun melanggar dibiarkan saja.
“Aturan sangat jelas, tapi kenapa dinas
terkait menunggu aduan baru bertindak,”katanya.
Hal senada disampaikan Bambang S, dia
meminta kepada semua SKPD untuk bekerja menegakkan aturan. Tidak perlu ada
aturan pro investasi atau tebang pilih. Semua yang melanggar diminta untuk
menindak.
“ Masyarakat dari Pasar Kecamatan juga
mulai protes. Apa menunggu ada demo SKPD terkait baru akan bertindak. DPRD ini
lembaga formal, kami meminta SKPD untuk menindaklanjuti pertemuan ini,”katanya.
Bambang Menambahkan, selain meneggakan
peraturan Bupati, pihaknya juga akan melakukan kajian ulang peraturan bupati
ini, sebab akan dibuat peraturan diatasnya yakni peraturan daerah.
“Kita akan melakukan kajian ulang perbup.
Tapi meminta kepada SKPD terkait melakukan kewajibannya sebelum protes tentang
pasar modern terus bertambah,”pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda