Stok Pupuk Berlebih,
Bisa Realokasi
Wonosobo/ Rabu/ 26 Januari 2011
Wonosobo/ Rabu/ 26 Januari 2011
WONOSOBO - Stok pupuk bersubsidi bagi petani di satu
kabupaten/kota bisa disalurkan ke daerah lain atau direalokasi jika stok pupuk
yang ada melebihi kebutuhan di lapangan. Namun realokasi harus dilaporkan ke
Komisi pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), agar tidak terjadi penyimpangan
alokasi pupuk.
Selain realokasi antar kabupaten/kota,
realokasi pupuk antar desa juga bisa dilakukan. "Intinya, realokasi boleh
asal diketahui KP3," jelas Oman Yanto, Kasi Perlindungan Konsumen pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wonosobo.
Menurutnya, realokasi bisa dilakukan sepanjang
stok pupuk yang ada melebihi jumlah kebutuhan. Seperti pada 2010 lalu, dimana
penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani tidak mencapai angka 100 persen dari
total alokasi yang dikucurkan.
"Soal realokasi ini sudah kami
sosialisasikan ke petani, distributor dan pengecer," katanya. Hanya saja
di lapangan terkadang masihmuncul masalah, dimana ada pihak-pihak tertentu yang
melaporkan bahwa pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Wonosobo dijual ke
kabupaten/kota lain. Atau petani dari desa tertentu, melaporkan bahwa pupuk
jatah desanya dijual ke desa lain.
"Tidak tertutup kemungkinan, ini
karena mereka belum paham soal realokasi. Yang jelas, pupuk bersubsidi
disalurkan ke daerah lain bisa, asalkan itu sesuai aturan realokasi. Kalau
disalurkan ke daerah lain, tapi tidak sesuai aturan realokasi, yaitu
pelanggaran. Misalnya, tidak memberitahu ke KP3. Itu salah dan akan
ditindak," tandasnya.
Pupuk
Organik
Pada 2010 lalu, penyerapan pupuk
bersubsidi di Wonosobo hanya sebesar 78.8 persen dari total alokasi yang dikucurkan.
Tidak maksimalnya penyerapan pupuk bersubsidi itu disebabkan beberapa faktor.
Antara lain banyaknya petani yang beralih
ke pupuk organik, adanya bantuan pupuk langsung dari Pemerintah Pusat, juga
karena kondisi iklim.
Kabid Sarana Prasarana di Dinas Pertanian
dan Tanaman Pangan (Dispertan) Agus Raharja menambahkan, untuk realokasi antar
kabupaten/kota, hal itu bisa dilakukan setelah ada pemberitahuan ke KP3
Provinsi Jateng.
"Karena tingkatannya antar
kabupaten/kota, maka koordinasinya ke provinsi. Sementara realokasi antar
kecamatan, bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan KP3 kabupaten,"
jelasnya.
Menurutnya, realokasi bisa dilakukan jika
stok pupuk yang ada berlebih, sehingga tidak mengganggu pasokan pupuk untuk
petani setempat.
(Sumber:
Suara Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda