Jumat, 16 Maret 2012

Ralokasi Pupuk di SM


Stok Pupuk Berlebih, Bisa Realokasi
Wonosobo/ Rabu/ 26 Januari 2011
WONOSOBO - Stok pupuk bersubsidi bagi petani di satu kabupaten/kota bisa disalurkan ke daerah lain atau direalokasi jika stok pupuk yang ada melebihi kebutuhan di lapangan. Namun realokasi harus dilaporkan ke Komisi pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), agar tidak terjadi penyimpangan alokasi pupuk.
Selain realokasi antar kabupaten/kota, realokasi pupuk antar desa juga bisa dilakukan. "Intinya, realokasi boleh asal diketahui KP3," jelas Oman Yanto, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wonosobo.
Menurutnya, realokasi bisa dilakukan sepanjang stok pupuk yang ada melebihi jumlah kebutuhan. Seperti pada 2010 lalu, dimana penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani tidak mencapai angka 100 persen dari total alokasi yang dikucurkan.
"Soal realokasi ini sudah kami sosialisasikan ke petani, distributor dan pengecer," katanya. Hanya saja di lapangan terkadang masihmuncul masalah, dimana ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan bahwa pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Wonosobo dijual ke kabupaten/kota lain. Atau petani dari desa tertentu, melaporkan bahwa pupuk jatah desanya dijual ke desa lain.
"Tidak tertutup kemungkinan, ini karena mereka belum paham soal realokasi. Yang jelas, pupuk bersubsidi disalurkan ke daerah lain bisa, asalkan itu sesuai aturan realokasi. Kalau disalurkan ke daerah lain, tapi tidak sesuai aturan realokasi, yaitu pelanggaran. Misalnya, tidak memberitahu ke KP3. Itu salah dan akan ditindak," tandasnya.
Pupuk Organik
Pada 2010 lalu, penyerapan pupuk bersubsidi di Wonosobo hanya sebesar 78.8 persen dari total alokasi yang dikucurkan. Tidak maksimalnya penyerapan pupuk bersubsidi itu disebabkan beberapa faktor.
Antara lain banyaknya petani yang beralih ke pupuk organik, adanya bantuan pupuk langsung dari Pemerintah Pusat, juga karena kondisi iklim.
Kabid Sarana Prasarana di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertan) Agus Raharja menambahkan, untuk realokasi antar kabupaten/kota, hal itu bisa dilakukan setelah ada pemberitahuan ke KP3 Provinsi Jateng.
"Karena tingkatannya antar kabupaten/kota, maka koordinasinya ke provinsi. Sementara realokasi antar kecamatan, bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan KP3 kabupaten," jelasnya.
Menurutnya, realokasi bisa dilakukan jika stok pupuk yang ada berlebih, sehingga tidak mengganggu pasokan pupuk untuk petani setempat.
(Sumber: Suara Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda