Minggu, 18 Maret 2012

Jumlah Pengecer BBM


21 Mei 2011 | 08:00 wib
Kebijakan Ijin Pengecer BBM Diminta Merata
  0

  0
Wonosobo, CyberNews. Kebijakan ijin atau rekomendasi pengecer Bahan Bakar Minyak (BMM) diminta merata.Pasalnya, masih banyak pengecer yang ditolak SPBU karena tidak mengantongi rekomendasi dari Disperindag.
Jika dihitung, sampai dengan bulan Mei ini pengecer yang mengantongi ijin mendistribusikan BBM kurang lebih sebanyak 1.600 pengecer.
Dengan adanya rekomendasi bagi pengecer BBM baru di satu sisi memang positif karena mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan BBM bersubsidi saat terjadi kenaikan. Namun para pengecer yang tidak mengurus ijin tidak bisa membuka lapangan usaha baru karena dipastikan pembelian BBM akan ditolak SPBU.
Juwariman (40) salah seorang pengecer mengemukakan dengan adanya surat rekomendasi pengecer skala kecil sudah memperjual belikan BBM terutama premium. Menurutnya surat rekomendasi pengecer BBM sebaiknya tidak ada dan kembali seperti sebelumnya.
"Dulu bisa jualan dengan bebas tanpa harus mengurus surat rekomendasi," katanya.
Menurut pengakuannya sebenarnya usaha penjualan BBM sebenarnya telah dilakoninya sejak beberapa tahun yang lalu. Hanya saja beberapa bulan terakhir ia berhenti karena kehabisan modal. Saat ingin berjualan lagi, membuatnya harus menghentikan niatnya menjadi pengecer karena tidak lolos administrasi sebagai pengecer resmi.
"Kalau tidak ada rekomendasi tidak dilayani oleh SPBU," terangnya.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto MM saat dihubungi CyberNews, Sabtu (21/5), mengatakan dengan ketentuan baru dari pemerintah soal rekomendasi memang harus dijalankan.
Hal itu sudah menjadi keputusan dan peraturan baru yang diterapkan di seluruh daerah sebagai upaya untuk mengendalikan spekulan BBM yang menimbun.Kebijakan tersebut juga akan diupayakan bisa merata sehingga pengecer yang mendapatkan ijin.
( Edy Purnomo / CN34 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda