21 Mei 2011 | 08:00 wib
Kebijakan
Ijin Pengecer BBM Diminta Merata
0
Wonosobo,
CyberNews. Kebijakan
ijin atau rekomendasi pengecer Bahan Bakar Minyak (BMM) diminta
merata.Pasalnya, masih banyak pengecer yang ditolak SPBU karena tidak
mengantongi rekomendasi dari Disperindag.
Jika
dihitung, sampai dengan bulan Mei ini pengecer yang mengantongi ijin
mendistribusikan BBM kurang lebih sebanyak 1.600 pengecer.
Dengan
adanya rekomendasi bagi pengecer BBM baru di satu sisi memang positif karena
mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan BBM bersubsidi saat terjadi
kenaikan. Namun para pengecer yang tidak mengurus ijin tidak bisa membuka
lapangan usaha baru karena dipastikan pembelian BBM akan ditolak SPBU.
Juwariman
(40) salah seorang pengecer mengemukakan dengan adanya surat rekomendasi
pengecer skala kecil sudah memperjual belikan BBM terutama premium. Menurutnya
surat rekomendasi pengecer BBM sebaiknya tidak ada dan kembali seperti
sebelumnya.
"Dulu
bisa jualan dengan bebas tanpa harus mengurus surat rekomendasi," katanya.
Menurut
pengakuannya sebenarnya usaha penjualan BBM sebenarnya telah dilakoninya sejak
beberapa tahun yang lalu. Hanya saja beberapa bulan terakhir ia berhenti karena
kehabisan modal. Saat ingin berjualan lagi, membuatnya harus menghentikan niatnya
menjadi pengecer karena tidak lolos administrasi sebagai pengecer resmi.
"Kalau
tidak ada rekomendasi tidak dilayani oleh SPBU," terangnya.
Kepala Seksi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto MM saat
dihubungi CyberNews, Sabtu (21/5), mengatakan dengan ketentuan baru dari
pemerintah soal rekomendasi memang harus dijalankan.
Hal itu
sudah menjadi keputusan dan peraturan baru yang diterapkan di seluruh daerah
sebagai upaya untuk mengendalikan spekulan BBM yang menimbun.Kebijakan tersebut
juga akan diupayakan bisa merata sehingga pengecer yang mendapatkan ijin.
( Edy
Purnomo / CN34 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda