Jumat, 16 Maret 2012

BPSK-LPKSM


e-wonosobo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo mentargetkan pada tahun 2012 mendatang membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Harapanya agar perlindungan konsumen bisa terjamin.
Upaya pembentukan BPSK dan LPKSM ini sudah dimulai kemarin (28/12) melibatkan beberapa unsur meliputi Polres, TNI Polri, Satpol PP serta Bagian Ekonomi Setda Wonosobo, Disperindag merumuskan pembentukan dua lembaga yang diharapkan akan menjadi jembatan penyelesaian masalah antara konsumen dengan pihak produsen barang dan jasa.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Disperindag Wonosobo Oman Yanto mengatakan, BPSK dan LPKSM  dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan kepada  pelaku usaha dan konsumen akibat dirugikan oleh salah satu pihak.
“ Keberadaan lembaga ini sebagai aduan kedua belah pihak, pelaku usaha dan kosumen,”katanya.
Lembaga BPSK ini, kata dia,  suatu lembaga hukum di luar pengadilan yang dapat memutuskan melalui  tiga pendekatan yaitu mediasi, rekonsiliasi dan arbitase yakni menempuh ranah hukum karena tidak selesai melalui jalan mediasi dan rekonsiliasi.
“Kelebihan BPSK ini, bisa memutus perkara di luar wilayah kabupaten atu kota selama di wilayah itu belum ada BPSK.sehingga sengketa konsumen bisa diadukan kepada BPSK terdekat,”katanya.
Sednagkan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) merupakan lembaga swasta yangg lingkup kerjanya menangani bidang perlindungan konsumen dan diakui oleh pemerintah sehingga harus terdaftar secara resmi agar dapat diakui eksistensinya oleh pemerintah. Peran LPKSM ini diantaranya memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada promosi yang merugikan konsumen,  kemudian bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar.
“ selain itu, LPKSM juga membantu konsumen dalam memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang. dengan demikian eksistensi kedua lembaga ini sangat penting, Disperindag telah melakukan koordinasi dengan BKD,DPPKAD,”katanya.
Dalam kedua lembaga ini, kata dia, terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen sendiri. Diharapkan untuk mewujudkan perlindungan konsumen serta pelaku usaha. Kabupaten Wonosobo pada tahun 2012 sudah membentuk dua lembaga tersebut.
“ Kita terus melakukan konsolidasi, tahun 2012 kita targetkan dua lembaga tersebut sudah berdiri,”katanya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda