e-wonosobo – Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo mentargetkan
pada tahun 2012 mendatang membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Harapanya agar
perlindungan konsumen bisa terjamin.
Upaya pembentukan BPSK dan LPKSM ini
sudah dimulai kemarin (28/12) melibatkan beberapa unsur meliputi Polres, TNI
Polri, Satpol PP serta Bagian Ekonomi Setda Wonosobo, Disperindag merumuskan
pembentukan dua lembaga yang diharapkan akan menjadi jembatan penyelesaian
masalah antara konsumen dengan pihak produsen barang dan jasa.
Kepala Seksi Distribusi dan
Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Disperindag Wonosobo Oman Yanto
mengatakan, BPSK dan LPKSM dibentuk dalam rangka memberikan
perlindungan kepada pelaku usaha dan konsumen akibat dirugikan oleh
salah satu pihak.
“ Keberadaan lembaga ini sebagai
aduan kedua belah pihak, pelaku usaha dan kosumen,”katanya.
Lembaga BPSK ini, kata
dia, suatu lembaga hukum di luar pengadilan yang dapat memutuskan
melalui tiga pendekatan yaitu mediasi, rekonsiliasi dan arbitase
yakni menempuh ranah hukum karena tidak selesai melalui jalan mediasi dan
rekonsiliasi.
“Kelebihan BPSK ini, bisa memutus
perkara di luar wilayah kabupaten atu kota selama di wilayah itu belum ada
BPSK.sehingga sengketa konsumen bisa diadukan kepada BPSK terdekat,”katanya.
Sednagkan LPKSM (Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) merupakan lembaga swasta yangg
lingkup kerjanya menangani bidang perlindungan konsumen dan diakui oleh
pemerintah sehingga harus terdaftar secara resmi agar dapat diakui
eksistensinya oleh pemerintah. Peran LPKSM ini diantaranya memberi edukasi
kepada masyarakat agar tidak terjebak pada promosi yang merugikan
konsumen, kemudian bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap
barang dan jasa yang beredar.
“ selain itu, LPKSM juga membantu
konsumen dalam memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang. dengan demikian
eksistensi kedua lembaga ini sangat penting, Disperindag telah melakukan
koordinasi dengan BKD,DPPKAD,”katanya.
Dalam kedua lembaga ini, kata dia,
terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen sendiri. Diharapkan
untuk mewujudkan perlindungan konsumen serta pelaku usaha. Kabupaten Wonosobo
pada tahun 2012 sudah membentuk dua lembaga tersebut.
“ Kita terus melakukan konsolidasi,
tahun 2012 kita targetkan dua lembaga tersebut sudah berdiri,”katanya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda