Para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum ( SPBU ) di Wonosobo kembali diperingatkan agar mematuhi aturan dalam
melayani konsumen yang menggunakan jerigen. Sebab, belakangan ditemukan
pengelola SPBU tidak mengecek surat terlebih dahulu sebelum melakukan
transaksi, akibatnya terjadi kelangkaan minyak di pasaran
Kepala Seksi Distribusi Pasar dan
Perlindungan Konusmen Disperindag, Oman Yanto menyampaikan bahwa selama satu
pekan ini pihaknya melakukan pemantauan di delapan SPBU yang tersebar di
Wonosobo, utamanya dalam pelayanan pembelian untuk pembeli eceran menggunakan
jerigen. hasil pentauan menunjukan para pekerja di sejumlah SPBU mengabaikan
peraturan karena langsung melayani transaksi pembelian tanpa mengecek surat ijin
terlebih dahulu.
“ Sesuai peraturan bahwa pembeli yang
menggunakan jerigen harus mengantongi surat ijin. Hal ini diterapkan untuk
mengantisipasi adanya kelangkaan minyak di pasaran,”katanya.
Hasil pantauan, lanjut Oman, sejumlah
operator SPBU terlihat tidak menerapkan aturan. Diantaranya di SPBU Kedalon
pembelian tanpasurat izin tetap dilayani, begitu halnya di
SPBU Krasak awal Agustus ini terpantau beberapa pembeli
menggunakan jerigen tanpa mengantongsi surat ijin tetap dilayani.
“Ketika kami tanya bukti ijinnya, alasanya
tidak dibawa. Parahnya operator SPBU tetap melayani. Hal ini akan sangat
berbahaya,”katanya.
Untuk itu, tegas Oman,
pihaknya sudah memperingatkan secara langsung dan melalui surat tertulis
kepada para pemilik SPBU agar membina karyawannya untuk benar-benar bekerja
sesuai peraturan. Sebab, apabila proses seperti ini dibiarkan bisa berdampak
pada kelangkaan minyak di pasaran.
“ Kalau sampai terjadi kelangkaan siapa
yang rugi? Semua masyarakat. Untuk itu kepada pemilik SPBU harus tegas membina
karyawannya,”tegasnya.
Oman menambahkan, bahwa saat ini para konsumen
menggunakan jerigen yang sudah mengurus ijin sebanyak 1350 orang. Jumlah ini
terdiri dari beragam usaha, diantaranya UMKM, UKM serta penjual BBM eceran.
bukti ijin ini harus ditunjukan saat melakukan pembelian BBM di SPBU.
“ Kita tegaskan, apapun alasannya ketika
membeli BBM menggunakan jerigen tidak membawa suratijin, maka tidak dibolehkan,”
pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda