Jumat, 16 Maret 2012

Lembaga Leasing


Lembaga Penjamin Kredit Dipantau
http://suaramerdeka.com/v1/cyber_asset/new/images/print.gif
Wonosobo, CyberNews. Pengawasan lembaga leasing atau penjamin kredit di Kabupaten Wonosobo dinilai masih lemah.Pasalnya, jelang lebaran ini lembaga tersebut tumbuh menjamur dan sebagian besar tanpa diimbangi dengan klausul perjanjian sesuai undang-undang.
Dampaknya, sampai saat ini lebih banyak konsumen yang menjadi korban daripada model bisnis yang terjun di bidang keuangaan. Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs Oman Yanto MM mengemukakan saat ini pengawasan terhadap lembaga kredit sangat lemah. Menurutnya jelang lebaran ini pengawasan diintensifkan supaya tidak ada permainan.
Padahal yang lebih penting adalah adanya pengawasan terhadap proses pelaksanaan lembaga leasing itu sendiri karena adanya pelanggaran klausa baku yg bertentangan dengan Undng-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami melihat pengawasan masih sangat lemah," katanya.
Dia mengatakan dalam hal eksekutorial barang jaminan tidak sejalan dengan Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia yaitu barangnya tidak dijaminkan di lembaga fidusia yang semuanya merugikan sepihak yaitu konsumen.
Menurutnya institusi pemberi izin harus memantau secara berkala selain Disperindag sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan jasa yang beredar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa.
"Pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran," imbuhnya.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda