Lembaga
Penjamin Kredit Dipantau
Wonosobo,
CyberNews. Pengawasan
lembaga leasing atau penjamin kredit di Kabupaten Wonosobo dinilai masih
lemah.Pasalnya, jelang lebaran ini lembaga tersebut tumbuh menjamur dan
sebagian besar tanpa diimbangi dengan klausul perjanjian sesuai undang-undang.
Dampaknya,
sampai saat ini lebih banyak konsumen yang menjadi korban daripada model bisnis
yang terjun di bidang keuangaan. Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan
Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs Oman Yanto MM mengemukakan saat ini
pengawasan terhadap lembaga kredit sangat lemah. Menurutnya jelang lebaran ini
pengawasan diintensifkan supaya tidak ada permainan.
Padahal yang
lebih penting adalah adanya pengawasan terhadap proses pelaksanaan lembaga
leasing itu sendiri karena adanya pelanggaran klausa baku yg bertentangan
dengan Undng-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami melihat pengawasan masih sangat lemah," katanya.
Dia
mengatakan dalam hal eksekutorial barang jaminan tidak sejalan dengan
Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia yaitu barangnya tidak
dijaminkan di lembaga fidusia yang semuanya merugikan sepihak yaitu konsumen.
Menurutnya
institusi pemberi izin harus memantau secara berkala selain Disperindag sebagai
institusi yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan jasa yang
beredar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa.
"Pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran," imbuhnya.
( Edy Purnomo
/ CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda