Jumat, 16 Maret 2012

Sidak Regulator Non SNI

SUARA BANYUMAS

21 Juli 2010
Banyak Regulator Tak Ber-SNI

WONOSOBO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) perlengkapan gas elpiji 3 kilogram. Petugas menemukan banyak regulator dan selang yang tak ber-SNI.

Selain itu, sejak diberlakukannya rayonisasi hingga pertengahan Juli ini, kurang lebih terdapat 10.000 tabung yang mengalami kerusakan. Beberapa di antaranya rusak di tutup, bagian samping maupun gagang tabung. Sidak dimulai dari toko Sinar Mas, toko Murah, Swalayan Rita serta agen elpiji PT Amita Surya yang mendistribusikan gas untuk wilayah kota dan sekitaranya.

Perangkat elpiji 3 kilogram yang dijual di toko rata-rata tidak memenuhi standar SNI. Meski ada beberapa yang tertera SNI namun antara di label dan di regulator tidak cocok. Malah ditemukan pula label SNI yang asal tempel di kemasan.

Beberapa produk yang beredar dipasaran juga tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan garansi masa berlaku. Merk yang diidentifikasi tidah penuhi standar yakni antara lain Indo Gas, Safety Gas,Unity Gas, Starr Gazz, Todachi dan Panalug.

Anik (45), pedagang perlengkapan gas di toko Murah mengungkapkan, setiap bulan regulator maupun selang elpiji terjual lebih dari 100 buah. Menurutnya, banyak warga yang mengganti aksesoris karena takut dengan kualitas bantuan dari pemerintah. ”Ada yang membeli satu paket, ada yang beli regulatornya saja,” ungkapnya.

Di pasaran juga beredar merk terkenal buatan luar negeri namun tidak dilengkapi SNI. Para pedagang mengaku, saat ini hanya menjual sisa stok yang ada karena barang sudah tidak dikeluarkan lagi. ”Produk yang bagus dan terkenal juga tidak dilengkapi SNI,” katanya.

Pedagang lain, Umi (30) mengatakan, ada beberapa regulator dan selang yang baru dibeli juga rusak. Namun, pihak toko tetap bersedia mengganti dengan yang baru. Kerusakan terjadi dari pabrik dan ada pula yang karena salah memasang. ”Harga satu paketnya ada rata-rata Rp 70 ribu, yang bagus Rp 90 ribu,” katanya.

Koordinator Agen Wilayah Kabupaten Wonosobo, Sentot W mengemukakan, sejak rayonisasi hingga pertengahan Juli ini di PT Amita Surya Jaya saja sudah menerima laporan gas rusak kurang lebih 2 ribu tabung. ”Kalau total keseluruhan yang rusak dan sudah masuk ada 10 ribu lebih,” katanya.

Dia menambahkan, untuk sementara masing-masing agen menyimpan tabung rusak di gudang penyimpanan. Tabung yang rusak akan ditukar ke Pertamina secara berkala. ”Satu minggu dua kali, satu kali maksimal 20 tabung yang bisa ditukar.” 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disperindag, Drs Oman Yanto MM mengemukakan sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi perlengkapan elpiji 3 kg. Sidak adalah bagian dari pembinaan kepada para pedagang dan masyarakat pemakai. ”Kewajiban SNI baru diterapkan pada bulan September 2008,” katanya. (edy-39)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda