Jumat, 16 Maret 2012

Sosialisasi UUPK


Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Bukan Pemati Pelaku Usaha

Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan untuk mematikan pelaku usaha, hal tersebut disampaikan Kepala Bidang  Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Chabib Umar, dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Rabu (7/12) di Hotel Dewi Wonosobo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibuat
justru untuk menjadi sarana berlatih bagi pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas, karena pelaku usaha dutuntut untuk mampu
bersaing dalam memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, yang pada gilirannya dapat mendorong iklim usaha yang sehat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sendiri diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen yang lemah, sehingga menjadi konsumen yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta mempunyai kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya sendiri.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar lima puluh peserta, yang berasal dari unsur Instansi Terkait, Pengusaha, Tokoh Masyarakat,
Agamawan, Ormas Islam, Perguruan Tinggi, Media Massa dan Konsumen tersebut, Kasi Perlindungan Konsumen Bidang Perlindungan Konsumen dan engawasan Barang Beredar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Junaedi, menyampaikan bahwa tujuan umum perlindungan onsumen adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keterbukaan
informasi, mengangkat harkat dan martabat konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk ujur dan bertanggung jawab serta meningkatkan kualitas barang dan jasa.

Junaedi menambahkan, idealnya konsumen diberikan pelindungan yang bersifat preventif, yakni perlindungan sebelum konsumen menjalani erugian, atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Menurut Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan erdagangan Kabupaten Wonosobo, Andi Andriani Achmad, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 pasal 8 ayat 1, disebutkan bahwa elaku usaha dilarang memproduksi, atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, ukuran yang inyatakan dalam label atau etiket barang, ukuran jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, kondisi sesuai label atau tiket barang, mutu barang sesuai label, janji yang dinyatakan dalam label etiket keterangan iklan atau promosi penjualan barang serta arus mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan
barang.

Dalam sosialisasi tersebut, pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Bambang Surya Widoyo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan inas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, menyampaikan sesuai SK BBPOM RI Nomor hk.00.05.72.4473 tanggal 15 Oktober 2004, siapapun yang dengan engaja atau lalai mengedarkan pangan yang dilarang diedarkan, dalam hal ini pangan beracun, berbahaya, bahan dilarang, kotor, busuk, engik, terurai dan pangan kadaluwarsa, jika baru pertama atau dua kali melanggar, dilakukan pembinaan dengan teguran dan peringatan eras secara tertulis, serta produk dimusnahkan secara sukarela. Dan jika tiga kali melanggar akan dilakukan projustisia atau diteruskan ke engadilan, oleh Penyidik Polri atau PPNS BBPOM di Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda