Minggu, 18 Maret 2012

Tera SPBU Standar

Hasil Tera Ulang 8 SPBU Sesuai Standard


Hasil tera ulang oleh Balai Metrologi Wilayah Magelang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Wonosobo selama dua hari, 3-4 Oktober 2011 menunjukkan bahwa 8 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bermasalah dengan ukuran yang telah ditentukan. Kedelapan SPBU tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, meski ada satu SPBU, yaitu Ngasinan yang sempat diminta memperbaiki mesin dispensernya. Menurut Kabid perlindungan konsumen Disperindag, Drs Oman Yanto, ketidakberesan di SPBU Ngasinan langsung diperbaiki, sehingga tidak mengganggu konsumen. Tera ulang SPBU yang dilakukan rutin setiap enam bulan sekali tersebut menurut Oman memang ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen agar tidak dirugikan akibat tidak akuratnya ukuran volume BBM yang keluar dari pompa. Sesuai ketentuan, setiap SPBU yang terbukti mengabaikan ukuran standard yang ditetapkan namun tidak mau memperbaiki, maka pihaknya tidak akan segan mengenakan sanksi. Bahkan apabila sanksi berupa peringatan tidak diindahkan, maka sesuai UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kepada  yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Pemilik usaha juga dapat dikenakan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda 1 Juta Rupiah.
Last Updated ( Thursday, 06 October 2011 20:24 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda