Hasil Tera Ulang 8 SPBU Sesuai Standard

Hasil
tera ulang oleh Balai Metrologi Wilayah Magelang dan Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Wonosobo selama dua hari, 3-4 Oktober 2011
menunjukkan bahwa 8 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak
bermasalah dengan ukuran yang telah ditentukan. Kedelapan SPBU tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan, meski ada satu SPBU, yaitu Ngasinan yang
sempat diminta memperbaiki mesin dispensernya. Menurut Kabid
perlindungan konsumen Disperindag, Drs Oman Yanto, ketidakberesan di
SPBU Ngasinan langsung diperbaiki, sehingga tidak mengganggu konsumen.
Tera ulang SPBU yang dilakukan rutin setiap enam bulan sekali tersebut
menurut Oman memang ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen agar
tidak dirugikan akibat tidak akuratnya ukuran volume BBM yang keluar
dari pompa. Sesuai ketentuan, setiap SPBU yang terbukti mengabaikan
ukuran standard yang ditetapkan namun tidak mau memperbaiki, maka
pihaknya tidak akan segan mengenakan sanksi. Bahkan apabila sanksi
berupa peringatan tidak diindahkan, maka sesuai UU No 2 Tahun 1981
tentang Metrologi legal dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin usaha. Pemilik usaha juga dapat dikenakan hukuman
kurungan penjara 1 tahun dan denda 1 Juta Rupiah.
Last Updated ( Thursday, 06 October 2011 20:24 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda