Selasa, 27 Maret 2012

SPBU Harus Tegas

E-mail Cetak PDF

Para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Wonosobo kembali diperingatkan agar mematuhi aturan dalam melayani konsumen yang menggunakan jerigen. Sebab, belakangan ditemukan pengelola SPBU tidak mengecek surat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, akibatnya terjadi kelangkaan minyak di pasaran
Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konusmen Disperindag, Oman Yanto menyampaikan bahwa selama satu pekan ini pihaknya melakukan pemantauan di delapan SPBU yang tersebar di Wonosobo, utamanya dalam pelayanan pembelian untuk pembeli eceran menggunakan jerigen. hasil pentauan menunjukan para pekerja di sejumlah SPBU mengabaikan peraturan karena langsung melayani transaksi pembelian tanpa mengecek surat ijin terlebih dahulu.
“ Sesuai peraturan bahwa pembeli yang menggunakan jerigen harus mengantongi surat ijin. Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak di pasaran,”katanya.
Hasil pantauan, lanjut Oman,  sejumlah operator SPBU terlihat tidak menerapkan aturan. Diantaranya di SPBU Kedalon pembelian tanpasurat izin tetap dilayani, begitu halnya di  SPBU Krasak awal Agustus ini terpantau beberapa  pembeli menggunakan jerigen tanpa mengantongsi surat ijin tetap dilayani.
“Ketika kami tanya bukti ijinnya, alasanya tidak dibawa. Parahnya operator SPBU tetap melayani. Hal ini akan sangat berbahaya,”katanya.
Untuk itu, tegas Oman, pihaknya sudah memperingatkan secara langsung dan melalui surat tertulis kepada para pemilik SPBU agar membina karyawannya untuk benar-benar bekerja sesuai peraturan. Sebab, apabila proses seperti ini dibiarkan bisa berdampak pada kelangkaan minyak di pasaran.
“ Kalau sampai terjadi kelangkaan siapa yang rugi? Semua masyarakat. Untuk itu kepada pemilik SPBU harus tegas membina karyawannya,”tegasnya.
Oman menambahkan, bahwa saat ini para konsumen menggunakan jerigen yang sudah mengurus ijin sebanyak 1350 orang. Jumlah ini terdiri dari beragam usaha, diantaranya UMKM, UKM serta penjual BBM eceran. bukti ijin ini harus ditunjukan saat melakukan pembelian BBM di SPBU.
“ Kita tegaskan, apapun alasannya ketika membeli BBM menggunakan jerigen tidak membawa surat ijin, maka tidak dibolehkan,” pungkasnya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda