e-wonosobo - Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo
memanggil sejumlah distributor pupuk urea bersubsidi. Langkah ini
dilakukan antisipasi penyelewengan distribusi pupuk urea karena pada tahun 2012
mendatang akan dibedakan antara pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi.
Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida terdiri dari Polres Wonosobo, Bagian Perekonomian Setda, dan Dinas
Pertanian dibawah koordiantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) melakukan pemanggilan terhadap para distributor lantaran praktik
distribusi pupuk subsidi yang sebelumnya berwarna putih menjadi merah muda
(pink) ini akan berlangsung 2012, namun pada Oktober sudah boleh dilakukan
dengan syarat pupuk putih subsisi sudah habis.
Kepala Seksi Distribusi dan
Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Oman Yanto
mengatakan masa transisi pupuk bersubsidi rawan penyelewengan
karena adanya perubahan warna pupuk, khususnya jenis urea bersubsidi
dari warna putih menjadi merah muda (pink) rawan disalahgunakan, karena
pelaksanaannya efektif mulai 1 Januari 2012, akan tetapi per 1 Oktober 2011
sudah boleh terdistribusi pupuk yang berwarna merah muda, apabila warna putih
sudah habis.
“Sesuai kondisi di lapangan,
ternyata benar masa transisi dari bulan Oktober sampai Desember 2011, secara
cepat pupuk warna merah muda sudah habis di gudang lini 3 distributor dan lini
4 gudang pengecer,’katanya.
Peredaran lebih awal ini, kata Oman,
sejumlah distributor mengaku karena adanya panen tembakau, sehingga
petani membeli dalam jumlah banyak karena untuk persediaan. Akan tetapi justru
yang dikhawatirkan adalah adanya permainan di tingkat distributor dan pengecer,
sebagai garda kedua dan terakhir dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“ yang kita khawatirkan
antisipasi adanya penimbunan stok sampai dengan kemasan,”kataya.
Oleh karena itu. lanjut dia, Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo, memanggil sejumlah
distributor resmi untuk meminta keterangan terhadap alur distribusi serta
alasan didistribusikanya pupuk warna pink.
“ Keterangan sejumlah distributor
pupuk urea warna pink mulai diedarkan karena yang warna putih subsidi sudah
habis,”katanya.
Oman menambahkan, dalam menyikapi
kasus ini belum semua distributor resmi dimintai keterangan. Dari tujuh
distributor resmi yang ada baru dua yang diminta keterangan karena temuan di
lapangan pupuk tersebut berasal dari distributor tersebut. Untuk itu dalam
meneggakkan kebijakan pupuk sesuai dengan Permendag No.17 tahun 2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, pihaknya akan
memanggil serta melakukan pegawasan di lapangan.
“ Semua distributor akan kita mintai
keterangan,”katanya.(rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda