Jumat, 16 Maret 2012

KP3


e-wonosobo - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo memanggil  sejumlah distributor pupuk urea bersubsidi. Langkah ini dilakukan antisipasi penyelewengan distribusi pupuk urea karena pada tahun 2012 mendatang akan dibedakan antara pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida terdiri dari Polres Wonosobo, Bagian Perekonomian Setda, dan Dinas Pertanian  dibawah koordiantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemanggilan terhadap para distributor lantaran praktik distribusi pupuk subsidi yang sebelumnya berwarna putih menjadi merah muda (pink) ini akan berlangsung 2012, namun pada Oktober sudah boleh dilakukan dengan syarat pupuk putih subsisi sudah habis.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Oman Yanto mengatakan   masa transisi pupuk bersubsidi rawan penyelewengan karena  adanya perubahan warna pupuk, khususnya jenis urea bersubsidi dari warna putih menjadi merah muda (pink) rawan disalahgunakan, karena pelaksanaannya efektif mulai 1 Januari 2012, akan tetapi per 1 Oktober 2011 sudah boleh terdistribusi pupuk yang berwarna merah muda, apabila warna putih sudah habis.
“Sesuai kondisi di lapangan, ternyata benar masa transisi dari bulan Oktober sampai Desember 2011, secara cepat pupuk warna merah muda sudah habis di gudang lini 3 distributor dan lini 4 gudang pengecer,’katanya.
Peredaran lebih awal ini, kata Oman, sejumlah distributor mengaku karena adanya panen tembakau,  sehingga petani membeli dalam jumlah banyak karena untuk persediaan. Akan tetapi justru yang dikhawatirkan adalah adanya permainan di tingkat distributor dan pengecer, sebagai garda kedua dan terakhir dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“  yang kita khawatirkan antisipasi adanya penimbunan stok sampai dengan kemasan,”kataya.
Oleh karena itu. lanjut dia, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo, memanggil sejumlah distributor resmi untuk meminta keterangan terhadap alur distribusi serta alasan didistribusikanya pupuk warna pink.
“ Keterangan sejumlah distributor pupuk urea warna pink mulai diedarkan karena yang warna putih subsidi sudah habis,”katanya.
Oman menambahkan, dalam menyikapi kasus ini belum semua distributor resmi dimintai keterangan. Dari tujuh distributor resmi yang ada baru dua yang diminta keterangan karena temuan di lapangan pupuk tersebut berasal dari distributor tersebut. Untuk itu dalam meneggakkan kebijakan pupuk sesuai dengan Permendag No.17 tahun 2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, pihaknya akan memanggil serta melakukan pegawasan di lapangan.
“ Semua distributor akan kita mintai keterangan,”katanya.(rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda