Senin, 05 Maret 2012

Produk SNI


PPNS dan PPBJ sedang mengawasi produk SNI

PRODUK SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Bidang Perdagangan pada Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo).

SNI merupakan ketentuan yang diberlakukan terhadap barang yang diedarkan di pasar yang tujuannya adalah untuk melindungi konsumen agar barang yang digunakan atau dibeli memenuhi syarat mutu,kualitas, atau keamanan sesuai ketentuan. Lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan standarisasi suatu produk/barang yaitu Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang berkedudukan di Jakarta. Apabila suatu produk/barang sudah ber-SNI maka barang tersebut layak digunakan oleh konsumen (masyarakat). Yang dimaksud layak adalah barang tersebut aman dari segi bahaya akibat penggunaannya.
Ada 2 barang katergori SNI yaitu SNI Wajib dan SNI Sukarela. Yang termasuk kepada klasifikasi SNI Wajib yaitu :
1.      Tepung Terigu
2.      LHE (Lampu Hemat Energi) atau Swa Ballast
3.      Pupuk (7 Jenis)
4.      Ban Kendaraan Bermotor (5 jenis)
5.      Peralatan Listrik Rumah Tangga (4 jenis)
6.      Semen (6 jenis)
7.      Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor (2 jenis)
8.      Produk Industri (5 jenis)
9.      BjTB (Baja Tulangan Beton) (5  jenis)
10.  BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng)
11.  Baja Lembarang Pelat dan Gulungan Canai Panas
12.  Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng
13.  Sepatu Pengaman.
Yang termasuk SNI Sukarela artinya belum wajib melakukan tanda SNI namun apabila dapat memperoleh tanda SNI lebih baik yaitu :
1.      AMDK (Air Minuman Dalam Kemasan)
2.      Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum
3.      Baterai Luminer
4.      Helm
5.      Kakau Bubuk
6.      Perlengkapan Kendali Lamu (Elektronik Ballast)
7.      Pemutus Sirkit Arus Sisa Tama Proteksi Arus untuk Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda