PPNS dan PPBJ sedang mengawasi produk SNI
PRODUK SNI (STANDAR NASIONAL
INDONESIA)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Bidang
Perdagangan pada Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo).
SNI merupakan ketentuan yang
diberlakukan terhadap barang yang diedarkan di pasar yang tujuannya adalah
untuk melindungi konsumen agar barang yang digunakan atau dibeli memenuhi
syarat mutu,kualitas, atau keamanan sesuai ketentuan. Lembaga yang memiliki kompetensi
untuk melakukan standarisasi suatu produk/barang yaitu Badan Standarisasi
Nasional (BSN) yang berkedudukan di Jakarta. Apabila suatu produk/barang sudah
ber-SNI maka barang tersebut layak digunakan oleh konsumen (masyarakat). Yang
dimaksud layak adalah barang tersebut aman dari segi bahaya akibat
penggunaannya.
Ada 2 barang katergori SNI yaitu SNI
Wajib dan SNI Sukarela. Yang termasuk kepada klasifikasi SNI Wajib yaitu :
1.
Tepung
Terigu
2.
LHE
(Lampu Hemat Energi) atau Swa Ballast
3.
Pupuk
(7 Jenis)
4.
Ban
Kendaraan Bermotor (5 jenis)
5.
Peralatan
Listrik Rumah Tangga (4 jenis)
6.
Semen
(6 jenis)
7.
Kaca
Pengaman Kendaraan Bermotor (2 jenis)
8.
Produk
Industri (5 jenis)
9.
BjTB
(Baja Tulangan Beton) (5 jenis)
10. BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng)
11. Baja Lembarang Pelat dan Gulungan Canai
Panas
12. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis
Paduan Aluminium Seng
13. Sepatu Pengaman.
Yang termasuk SNI Sukarela artinya belum wajib melakukan
tanda SNI namun apabila dapat memperoleh tanda SNI lebih baik yaitu :
1.
AMDK
(Air Minuman Dalam Kemasan)
2.
Produk
Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum
3.
Baterai
Luminer
4.
Helm
5.
Kakau
Bubuk
6.
Perlengkapan
Kendali Lamu (Elektronik Ballast)
7.
Pemutus
Sirkit Arus Sisa Tama Proteksi Arus untuk Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda