Jumat, 09 Maret 2012

Gula Rafinasi


GULA KRISTAL RAFINASI
(Disajikan dari Hasil Rapat Koordinasi di Bakorwil II Magelang pada Tanggal 29 Juni 2010)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

                       
Gula Kristal Rafinasi (GKR) merupakan gula yang bahan baku dari raw sugar (gula mentah atau gula kasar) untuk kepentingan industri makanan, minuman dan farmasi. Penggunaan selain ketiga jenis tersebut merupakan pelanggaran. Sebagai dasar kebijakan GKR adalah Keputusan Presiden No. 57 Tahun 2004 Tentang Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Keputusan Presiden No. 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula Yang diimpor Secara Tidak Sah.
Adapaun mengenai teknis pendistribusian GKR adalah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/5/2004 perubahan atas Peraturan MPP No. 61/MPP/Kep/2/2004 tanggal 17 Februari 2004 tentang Perdaganan Gula Antar Pulau. Selain itu juga dijelasakan mengenai ketentuan impor gula sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula.
Penggunaan GKR ini seringkala tidak sesuai peruntukannya karena kebutuhan dengan kemamuan produksi tidak seimbang sehingga masa kekosongan gula lokal langsung dimasuki oleh GKR. Dari segi kesehatan sebenarnya gula ini tidak membahayakan namun karena peruntukannya sudah jelas yaitu industri pengguna yang sudah ditentukan, maka tidak bisa dijual secara bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda