GULA KRISTAL RAFINASI
(Disajikan
dari Hasil Rapat Koordinasi di Bakorwil II Magelang pada Tanggal 29 Juni 2010)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Gula Kristal Rafinasi (GKR) merupakan
gula yang bahan baku dari raw sugar (gula mentah atau gula kasar) untuk
kepentingan industri makanan, minuman dan farmasi. Penggunaan selain ketiga
jenis tersebut merupakan pelanggaran. Sebagai dasar kebijakan GKR adalah Keputusan
Presiden No. 57 Tahun 2004 Tentang Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan,
Keputusan Presiden No. 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula Yang diimpor
Secara Tidak Sah.
Adapaun mengenai teknis
pendistribusian GKR adalah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/5/2004 perubahan atas Peraturan MPP No. 61/MPP/Kep/2/2004
tanggal 17 Februari 2004 tentang Perdaganan Gula Antar Pulau. Selain itu juga
dijelasakan mengenai ketentuan impor gula sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 Tentang
Ketentuan Impor Gula.
Penggunaan GKR ini seringkala tidak
sesuai peruntukannya karena kebutuhan dengan kemamuan produksi tidak seimbang
sehingga masa kekosongan gula lokal langsung dimasuki oleh GKR. Dari segi
kesehatan sebenarnya gula ini tidak membahayakan namun karena peruntukannya
sudah jelas yaitu industri pengguna yang sudah ditentukan, maka tidak bisa
dijual secara bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda