Dalam rangka melakukan pembinaan
terhadap pelaku usaha dibidang obat-obatan maka Dinas Kesehatan bekerjasama
dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kantor Satpol PP melakukan
monitoring terhadap penjualan obat-obatan dan jamu di toko-toko di Wilayah Sapuran,
Wonosobo, Kaliwiro dan Wadaslintang.
Diwilayah Kecamatan Sapuran
ditemukan obat-obat Daftar G yaitu obat yang hanya boleh dijual di Apotek
ternyata dijual di toko obat padahal ini tentunya sangat berbahaya karena tanpa
resep dokter dan semestiya toko obat tidak boleh melakukannya. Sementara di
Kecamatan Wonosobo masih ditemukan obat yang masa kadaluarsanya bulan maret ini
yang semestinya sudah tidak dipajang lagi, ada juga obat salep sriti tanpa izin
edar serta ada toko obat yang pemiliknya tidak mengetahui izinya masih berlaku
apa tidak karena warisan orang tuanya. Adapun di Kecamatan Kaliwiro toko obat
yang menjual jenis obat salep sriti yaitu yang tidak punya izin edar karena
adanya persaingan usaha yang bersangkutan tidak mengurus izin, sedangkan di
Wadaslintang ditemukan jamu sebanyak 30 botol produksi Jawa Timur serta obat
keras yang dibeli di toko obat asal Kecamatan Kutoarjo Kecamatan Purworejo.
Kegiatan pembinaan ini seja hari
Kamis- Sabtu tanggal 8-10 Maret 2012 yang bertujuan agar konsumen dapat
terlindungi dari obat-obat tradisional yang dicampur secara kimiawi dan
membahayakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi
dan Perlindungan Konsumen/Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan Bidang Perdagangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda