RESOSIALIASAI LPG 3KG
Untuk menghindari terjadinya
kecelakan akibat LPG 3 Kg, maka Hiswana Migas,Agen dan Pemkab Wonosobo
melakukan RESOSIALISASI LPG 3KG bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten
Wonosobo pada tanggal 12 Maret 2012 dengan menghadirkan Narasumber yaitu :
1.
Denny
S, ST (Sales Refresentatif Gas Domestik Regional III Semarang DIY PT.
Perttamina (Persero).
2.
H.
Agung Karnadi, SE (Ketua Hiswana Migas Kedua)
3.
Toko
Suhartono, S.Sos, M.Si (Kabag Perekonomin Setda)
4.
Drs.
Oman Yanto, MM (Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt Kasi Bina Usaha
Perdagangan Bidang Perdagangan Dinas Perindag)
5.
Sentot
Priambodo (Kordinator Agen).
Kegiatan resosialisasi ini diikuti
oleh : Tim Kepokmas, Agen, Pangkalan LPG 3 Kg, SKPD terkait, PKK, dan Unsur Kecamatan.
Kegiatan ini menjelaskan tentang tata cara penggunaan tabung LPG 3Kg yang benar
seperti semua komponen yaitu tabung, kompor, selang dan regulator harus SNI
(Stadar Nasional Indonesia) karena sudah SNI Wajib agar digunakan tidak
membahayakan bagi pengguna. Tanda SNI pada komponen tersebut khusunya regulator
adalah embuss artinya timbul jangan sampai tanda SNI hanya pada kemasan saja
atau hanya tempelan stiker. SNI asli adalah yang sudah mendapat pengakuan legal
dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Kedua masyarakat harus menggunakan komponen
kompor LPG 3 Kg (termasuk selang dan regulator dan tabung) dengan benar agar
terhindar dari adanya ledakan yang mengakibatkan kebakaran seperti dipastikan
pemasangannya secara pas benar dan dipastikan tidak ada kebocoran ketika kompor
akan dinyalakan. Apabila ada kebocoran segera buka ventilasi udara bawa karena
sifat dari gas lebih berat dari udara sehingga akan berada di bawah artinya
tidak cukup hanya dengan ventilasi jendela saja. Jangan sekali-kali menyalakan
api atau listrik ketika ada kebocoran. Untuk menangani ketika kompor kebakaran
maka langkah awal adalah mencabut tabung dibawa ketempat yang udaranya bebas
serta kompor ditutup dengan kain atau karung yang basah jangan sampai langsung
disiram air karena air sifatnya memisahkan saja tidak mematikan api.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt
Kasi Bina Usaha Perdagangan Bidang Perdagangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda