FORUM GROUP DISCUTION PK
(Disajikan
dari Hasil Mengikuti Forum Group Discusion (FGD) Perlindungan Konsumen di Hotel Pandanaran Semarang pada Tanggal 14-15 Juli 2010)
Kegiatan
yang diprakarsai Dinas Perindustiran dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah ini
dihadirkan beberapa nara sumber yaitu :
1.
Nastiti
(Kepala Subdit Analisa Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan) dengan
materi Kebijakan Perlindungan Konsumen.
2.
Fery
Anggriono, SE, M.Si (Kasubdit ILMEA Kementrian Perdagangan) dengan materi
Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Dasar hukum kegiatan ini adalah UUPK
No. 8 Tahun 1999 yang penjabarannya bersifat prepentif dan refresif. Dalam
Permendag No. 44 mengatur tentang Bahan Berbahaya. Untuk perizinanya
distributor diperiksa oleh provinsi dan pengecer oleh kabupaten. Jumlah
postarif ada 451. Pengadaan Barang berbahaya ada 351 jenis dan distribusinya
ada 54 jenis. Untuk melakukan repacking hanya importir dan distributor
sementara untuk pengecer tidak diperbolehkan. Dan untuk pelabelan bahwa ada 103
barang non pangan yang wajib labeling.Adapun barang impor 1003 jenis dengan 488
No. HS.
Acuan lainnya adalah Permendag No.
19, 14, 20 (634). Dan yang wajib didaftarkan adalah : importir dan produsen
bukan toko. Setiap produk SNI Wajib harus mekanismena dengan : SPB-NPB dan
SPPT-SNI (Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI).
(Kepala Seksi
Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda