Senin, 12 Maret 2012

FGD PK


FORUM GROUP DISCUTION PK
(Disajikan dari Hasil Mengikuti Forum Group Discusion (FGD) Perlindungan Konsumen di Hotel Pandanaran  Semarang pada Tanggal 14-15 Juli 2010)


            Kegiatan yang diprakarsai Dinas Perindustiran dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah ini dihadirkan beberapa nara sumber yaitu :
1.        Nastiti (Kepala Subdit Analisa Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan) dengan materi Kebijakan Perlindungan Konsumen.
2.        Fery Anggriono, SE, M.Si (Kasubdit ILMEA Kementrian Perdagangan) dengan materi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Dasar hukum kegiatan ini adalah UUPK No. 8 Tahun 1999 yang penjabarannya bersifat prepentif dan refresif. Dalam Permendag No. 44 mengatur tentang Bahan Berbahaya. Untuk perizinanya distributor diperiksa oleh provinsi dan pengecer oleh kabupaten. Jumlah postarif ada 451. Pengadaan Barang berbahaya ada 351 jenis dan distribusinya ada 54 jenis. Untuk melakukan repacking hanya importir dan distributor sementara untuk pengecer tidak diperbolehkan. Dan untuk pelabelan bahwa ada 103 barang non pangan yang wajib labeling.Adapun barang impor 1003 jenis dengan 488 No. HS.
Acuan lainnya adalah Permendag No. 19, 14, 20 (634). Dan yang wajib didaftarkan adalah : importir dan produsen bukan toko. Setiap produk SNI Wajib harus mekanismena dengan : SPB-NPB dan SPPT-SNI (Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI).
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda