PRAKUOTA LPG 3KG
(Disajikan
dari hasil mengikuti Rakor LPG 3Kg di Barkorwil II Surakarta
Pada Tanggal 23 Juni 2010)
Rencana
Penentuan Prakuota
Beradasarkan
hasi konversi mitan ke LPG 3Kg maka realisasi penyerapan lpg belum mencerminkan
yang sebenarnya. Sekarang masing-masing kabupaten kota diharapkan dapat
memetakan kebutuhan LPG 3Kg diwilayahnya. Perhitungan awal penjatahan LPG 3 Kg
adalah berdasarkan realisasi penyaluran minyak tanah selama 3 bulan terakhir.
Oleh karena itu untuk sementara ini baru akan diberikan jatah prakuota artinya
kuota artinya pemberian kuota sementara dan evaluasi. Pertamina hanya ingin
mengetahui tentang kebutuhan yang sebanarnya sehingga jangan sampai ada
kabupaten kota yang berlebih maupun kekurangan. Untuk itu prakuota ini sifatnya
progresif. Apabila ternyata dilapangan memang benar-benar kurang maka berapakan
jumlahnya pihak pertamina siap untuk menambah jumlah yang dibutuhkan.
Kegiatan ini
diikuti oleh Sales Representatif PT.Pertamina (Persero) Jateng DIY ibu Anna Dwi
Lestari, Hiswana Migas Jateng-DIY, Dinas Perindag ke-Kresidenan Kedu. Dari
hasil rakor mengemuka mengenai kekhawatiran kekurangan distribusi LPG 3 Kg
apabila perhitungan didasarkan pada realisasi penjualan selama 3 bulan terakhir
karena tidak bisa dijadikan barometer karena siapa tahu masa tersebut tidak
menggambarkan dari realisasi yang sebenarnya. Akan tetapi dari pihak pertamina
meyakinkan bahwa tingkat efisiensi LPG 3Kg dengan minyak tanah adalah 0,5 lebih
hemat sehingga penggunaannya tidak akan berkurang karena cadangan energi ini
masih cukup banyak.
Penentuan
prakuota ini sebagai bahan kajian yang nantinya bisa menentukan kepastian dalam
menentukan kuota permanen. Dalam hal kuota permanen setiap kabupaten kota sudah
tidak bisa lagi untuk menambah karena dari awal sudah diketahui tentang
kebutuhan yang sebenarnya. Akan tetapi setiap tahunnya akan dievaluasi
berdasarkan petumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang akan membawa
dampak bagi kebutuhan energi yang dijalankan.
(Drs. Oman Yanto, MM:
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda