SOP KPPN BANJAR
(Disajikan
dari Hasil Mengikuti Undangan Program Pendeklarasian SOP KPPN Banjarnegara Pada
Tanggal 30 Nopember 2009)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Kantor
Pelayanan Pembendaharaan Negara yang disingkat KPPN yang ada di Banjarnegara
merupakan salah satu lembaga di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor
Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang melayani kegiatan keuangan/anggaran pusat
untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo.Seemua kegiatan yang didanai
pusat khususnya lembaga vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan
Kementrian Agama dll serta SKPD yang memiliki anggaran kegiatan dari kementrian
disalurkan lewat KPPN.
Pada
kesempatan ini KPPN dengan misinya menjadi pengelola perbendaharaan negara yang
profesional, transparan, kredibel, dan akuntabilitas pada tahun 2009 melakukan
deklarasi agar lembaga ini benar-benar sesuai misi yang diembannya. Hal ini
dalam rangka melakukan Standar Operasinal Prosedur (SOP) Kantor.
Kegiatan
dengan KPPN ini dalam rangka melakukan rekonsiliasi anggaran sesuai ketentuan
undang-undang sehingga satuan kerja perangkat daerah harus kredibel dalam mengelola
anggaran.
KPPN ini
beralamat di Jalan Letjen S. Parman No. 545 Banjarnegara 53412 dengan nomor
telepon/fax 0286-592506 dan email : kppn164@yahoo.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda