Rabu, 07 Maret 2012

Tera SPBU


Tim Disperindag sedang memantau SPBU Ngasinan
SBPU DITERA ULANG
(Disajikan dari Hasil Kegiatan Tera Ulang SPBU se-Wonosobo Pada Tanggal 5-6 Okt 2009)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

           
            Kegiatan tera ulang merupakan salah satu bentuk kegiatan kemetrologian. Adapaun yang dimaksud dengan metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Bahkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenarran pengukuran.
Ada beberapa istilah penting yang berkaitan dengan kemetrologian seperti konvensi meter (La Convention du Metre, konpresnsi umum untuk ukuran dan timbangan (La Conference Generale des Poids et Mesures, Biro Internasioal adalah untuk ukuran dan timbangan (Le Bureau International des Poids et Mesures) , Satuan Sistem Internasional (Le Systeme International d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada satu ukuran yang didapat berdasarkan, atas yang disahkan oleh konprensi umum untuk ukuran dan timbangan.
            Beberapa istilah dalam hal ini adalah alat ukur , alat takar, alat timbang berdasarkan desimal dengan menggunakan satuan-satuan SI. Kemetrologian ini berlaku pada semua alat-alat dimaksud akan tetapi baru banyak digunakan pada alat ukur,timbang,takar dan perlengkapannya yang umum dimasyarakat seperti timbangan untuk jualan dan dispenser BBM di SPBU. Ada 8 SPBU yang dilakukan tera ulang setiap smester atau 1 tahun 2 kali yaitu : SPBU 44.563.01 Kalierang Kecamatan Selomerto, SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo, SPBU 44.563.03 Krasak Kecamatan Mojotengah, SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek, SPBU 44.563.05 Selokromo Kecamatan Leksono, SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar, SPBU 44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo, dan SPBU 44.563.08 Sidojoyo Kecamatan Wonosobo. Kegiatan ini selain amanat UU Kemetrologian juga Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda