(Disajikan
dari Hasil Kegiatan Tera Ulang SPBU se-Wonosobo Pada Tanggal 5-6 Okt 2009)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Kegiatan
tera ulang merupakan salah satu bentuk kegiatan kemetrologian. Adapaun yang
dimaksud dengan metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara
luas. Bahkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang
mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang
menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang
bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenarran pengukuran.
Ada beberapa istilah penting yang
berkaitan dengan kemetrologian seperti konvensi meter (La Convention du Metre,
konpresnsi umum untuk ukuran dan timbangan (La Conference Generale des Poids et
Mesures, Biro Internasioal adalah untuk ukuran dan timbangan (Le Bureau International
des Poids et Mesures) , Satuan Sistem Internasional (Le Systeme International
d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya
bersumber pada satu ukuran yang didapat berdasarkan, atas yang disahkan oleh konprensi
umum untuk ukuran dan timbangan.
Beberapa
istilah dalam hal ini adalah alat ukur , alat takar, alat timbang berdasarkan
desimal dengan menggunakan satuan-satuan SI. Kemetrologian ini berlaku pada
semua alat-alat dimaksud akan tetapi baru banyak digunakan pada alat
ukur,timbang,takar dan perlengkapannya yang umum dimasyarakat seperti timbangan
untuk jualan dan dispenser BBM di SPBU. Ada 8 SPBU yang dilakukan tera ulang
setiap smester atau 1 tahun 2 kali yaitu : SPBU 44.563.01 Kalierang Kecamatan
Selomerto, SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo, SPBU 44.563.03 Krasak
Kecamatan Mojotengah, SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek, SPBU 44.563.05
Selokromo Kecamatan Leksono, SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar, SPBU
44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo, dan SPBU 44.563.08 Sidojoyo Kecamatan
Wonosobo. Kegiatan ini selain amanat UU Kemetrologian juga Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda